RKPDes 2027 Desa Bulu Ditetapkan, Camat Dorong Program Bermanfaat bagi Warga

Musdes penetapan RKPDes Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan (foto: Blok-a.com/Nanda Bagoes)
Musdes penetapan RKPDes Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan (foto: Blok-a.com/Nanda Bagoes)

Magetan, blok-a.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bulu, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di Balai pertemuan Desa Bulu, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sukomoro Murdono Arianto, Kapolsek Sukomoro AKP Eko Suprianto, Danramil Sukomoro Kapten Arh Ismani, Kepala Desa Bulu Eko Santoso, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Bulu.

Dalam sambutannya, Camat Sukomoro Murdono Arianto menyampaikan apresiasi atas telah ditetapkannya RKPDes Desa Bulu Tahun Anggaran 2027.

“Alhamdulillah sudah ditetapkan. Mudah-mudahan RKPDes bisa dilanjutkan ke APBDes dan tentunya harapan kita semua bisa bermanfaat pada masyarakat Desa Bulu,” ujarnya.

Menurut Murdono, penetapan RKPDes merupakan tahapan penting agar program pembangunan yang telah direncanakan dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran dan pelaksanaan.

Selain membahas RKPDes, Murdono juga menyampaikan perkembangan proses pemilihan anggota BPD Desa Bulu. Ia mengatakan, tahapan pemilihan BPD mulai berproses pada September 2026.

Ia mengingatkan agar proses tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

“Bulan September ini sudah mulai berproses untuk pemilihan BPD, 30 persen perempuan. Mudah-mudahan sesuai ketentuan apa yang dicantumkan di surat ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Bulu Eko Santoso mengatakan, penetapan RKPDes 2027 merupakan hasil dari proses perencanaan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat desa.

Menurutnya, RKPDes tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga menjadi acuan Pemdes Bulu dalam menentukan arah pembangunan dan program kerja selama satu tahun anggaran.

Eko menjelaskan, penyusunan RKPDes dilakukan dengan mempertimbangkan usulan masyarakat, skala prioritas, serta kemampuan keuangan desa. Dengan demikian, program yang nantinya masuk dalam APBDes diharapkan benar-benar memiliki manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“RKPDes ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program kerja tahun 2027. Tentunya kami akan mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi warga,” kata Eko.

Ia menambahkan, Pemdes Bulu berkomitmen melaksanakan pembangunan secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan maupun pelaksanaannya.

“Harapan kami, apa yang sudah disepakati bersama dalam Musdes ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kami juga berharap dukungan dari BPD, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Desa Bulu agar program pembangunan ke depan berjalan lancar,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, Pemdes Bulu selanjutnya akan menindaklanjuti dokumen tersebut dalam proses penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku. (nan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis Blok-a.com yang berfokus pada liputan investigatif mengenai tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran, pertambangan, kebijakan publik, dan pelayanan masyarakat serta aktif dalam mengawal isu-isu strategis di wilayah Madiun Raya.