Ratusan Warga Sayutan Tolak Tambang CV Persada Tunggal Abadi, Dinilai Ancam Permukiman dan Sumber Air

Perwakilan tokoh masyarakat sayutan saat dimintai keterangan di sekitar lokasi tambang (foto: Blok-a.com/Ananda)
Perwakilan tokoh masyarakat sayutan saat dimintai keterangan di sekitar lokasi tambang (foto: Blok-a.com/Ananda)

Magetan, Blok-a.com – Ratusan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, mendatangi Balai Desa Sayutan, Minggu (17/5/2026). Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan penolakan terhadap aktivitas tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi.

Warga menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi mengancam lingkungan karena lokasi tambang disebut berada dekat permukiman, sumber mata air, fasilitas umum, hingga area pemakaman warga.

Aksi penolakan datang dari sejumlah warga di beberapa dukuh yang khawatir aktivitas penambangan memicu kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Perwakilan warga, Nyamiran, mengatakan penolakan dilakukan karena masyarakat khawatir keberadaan tambang akan berdampak terhadap kelestarian lingkungan dan sumber mata air yang selama ini digunakan warga.

“Menolak tambang. Karena ini urusan lingkungan. Di bawah lokasi itu ada sumber mata air untuk kebutuhan warga sini. Kalau terus ditambang ya bisa merusak ekosistem dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, warga sebelumnya telah beberapa kali melakukan mediasi terkait aktivitas tambang tersebut. Namun hingga kini aktivitas tambang disebut masih terus berjalan dan bahkan berpindah ke lokasi baru yang lebih dekat dengan kawasan permukiman.

“Sudah mediasi beberapa kali, tapi tambangnya masih berjalan. Lokasi sebelumnya juga dekat sumber mata air, sekarang pindah lagi ke bawah yang dekat pemukiman warga,” katanya.

Hal serupa disampaikan warga lainnya, Mbah Dakun. Ia menyebut masyarakat ingin mencegah kerusakan lingkungan sebelum aktivitas tambang berjalan lebih luas.

“Dampaknya itu menjaga lingkungan, menjaga sumber mata air yang masih digunakan warga. Di atas lokasi itu juga ada tempat yang dikeramatkan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan saat ini perusahaan mulai membuka akses jalan menuju lokasi tambang baru. Meski aktivitas penambangan belum sepenuhnya berjalan, warga mengklaim jalan desa yang dilalui kendaraan tambang mulai mengalami kerusakan.

“Sekarang ini masih mulai bikin jalan. Kalau dampak besar belum terasa, tapi jalan yang dilewati sudah mulai ambles,” katanya.

Warga juga menyoroti akses jalan yang digunakan kendaraan tambang karena disebut menjadi satu-satunya jalur masyarakat dan anak-anak menuju sekolah.

“Jalan yang dilewati itu mengganggu anak sekolah dan keselamatan warga yang melintas, karena itu satu-satunya jalan,” tegasnya.

Menurut warga, lokasi tambang baru berada di wilayah RT 12 yang berdekatan dengan rumah warga, sumber mata air, dan area pemakaman.

“Yang sekarang mau ditambang itu di tengah-tengah pemukiman warga. Dekat pemakaman dan sumber air,” ungkapnya.

Terkait legalitas tambang, warga mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai izin operasional maupun izin lingkungan yang dimiliki perusahaan.

“Kalau masalah izin saya kurang tahu. Tapi soal izin lingkungan, warga banyak yang mempertanyakan,” ujarnya.

Meski lahan yang digunakan disebut merupakan tanah milik pribadi, warga menilai aktivitas pertambangan tetap harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Kalau lingkungan tidak mengizinkan ya tetap bermasalah. Karena yang terdampak itu masyarakat sekitar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Sukarno mengatakan pihak kepolisian melakukan pengamanan. Selama kegiatan mediasi berlangsung dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan instansi terkait.

“Kami dari pihak kepolisian melakukan pengamanan kegiatan mediasi. Nantinya akan dijadwalkan lagi dengan menghadirkan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menyebut keberatan warga dipicu lokasi tambang yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan sumber air warga.

“Warga merasa keberatan karena lokasi tambang dekat pemukiman. Kemudian dekat fasilitas umum dan ada sumber air yang menurut informasi warga mulai terganggu akibat aktivitas galian C,” jelasnya.

Kapolsek juga menyebut warga mengaku belum pernah menerima sosialisasi terkait perpindahan lokasi tambang tersebut.

“Informasinya belum ada sosialisasi kepada warga,” katanya.

Di tempat yang sama, Camat Parang Yuli Purnomo mengakui mayoritas warga menolak aktivitas tambang karena dinilai berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

“Intinya warga Sayutan, terutama di Dukuh Njeruk dan sekitarnya, tidak menerima adanya aktivitas penambangan itu karena dekat dengan pemukiman, makam, dan sumber mata air,” ungkapnya.

Pihak kecamatan, lanjutnya, akan menggelar mediasi lanjutan dengan menghadirkan sejumlah dinas terkait seperti DLH, SDA, dan DPMPTSP untuk membahas dampak lingkungan maupun legalitas tambang.

“Nanti akan ada mediasi kedua dengan menghadirkan dinas terkait seperti SDA, DLH, dan DPMPTSP terkait perizinannya,” katanya.

Dalam mediasi tersebut, pihak CV Persada Tunggal Abadi tidak hadir dengan alasan belum menerima surat resmi undangan mediasi. (nan/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com