KABUPATEN MALANG – Undang-Undang (UU) Omnibus Law dinilai akan menarik sejumlah investor ke Indonesia. Alasannya adalah dipermudahkannya investor ke Indonesia. Menanam modal dan tentunya memunculkan sejumlah lapangan pekerjaan.
Namun ternyata hingga UU ini disahkan sejak 5 Oktober lalu belum ada investor asing yang melirik ke daerah Kabupaten Malang.
Sekeretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan hingga kini Kabupaten Malang masih nihil ketertarikan investor setelah UU Omnibus Law disahkan.
“Dan sekarang investor ya tetap yang dulu-dulu itu sebelum Omnibus Law. Semua masih perencanaan dan pembangunan kok,” kata Wahyu ke Blok-A, Selasa (20/10).
Wahyu juga menjelaskan alasan belum adanya investor yang melirik Kabupaten Malang karena belum adanya turunan UU tersebut ke daerah.
“Kan ini baru UU kan masih abstrak bahasannya. Baru kalau ada aturan di bawahnya yakni PP (Peraturan Pemerintah) melalui menteri yang bersangkutan dan kamu turunkan jadi Peraturan Daerah mungkin akan banyak,” kata Wahyu.
Saat disinggung apakah ia optimis bahwa UU Omnibus Law ini akan mendongkrak penanaman modal di Kabupaten Malang, Wahyu memberi jawaban normatif. Untuk pertanyaan tersebut ia berpikir bahwa pemerintah pusat sudah mempertimbangkan yang terbaik untuk daerah.
“Ya saya belum tahu tapi kalau pusat sudah begitu (mengesahkan UU tersebut) ya mungkin itu terbaik,” tutupnya.










Balas
Lihat komentar