Usai Disomasi, Pemkot Probolinggo Akhirnya Penuhi Putusan KI Provinsi Jatim

Probolinggo blok-a.com – Usai disomasi, Pemerintah kota Probolinggo akhirnya menunjukkan data informasi terkait anggaran pengerjaan proyek fisik, tahun 2016 yang dikerjakan oleh Pemkot Probolinggo, Jumat (01/07/22)

Sebelumnya Deni Ilhami melalui penasehat hukumnya Salamul Huda Advokad, yang berkantor di Jl. WR. Supratman, Kota Probolinggo, memberikan somasi kepada Pemkot Probolinggo terkait keputusan Komisi Informasi (KI) pada 27 Mei 2022.

Keputusan itu meyebutkan dan mengabulkan permohonan pemohon serta memerintahkan kepada termohon (Pemkot Probolinggo) untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Pemkot Probolinggo menindaklanjuti hasil Putusan Nomor 104/V/KI-Prov. Jatim-PS/2022 Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, dalam sengketa informasi , dengan mengundang Deni Ilhami sebagai Pemohon Informasi terhadap Pemerintah Kota Probolinggo sebagai termohon.

Deni Ilhami usai acara Penyampaian Amar Putusan Nomor 104/V/KI-Prov. JatimPS/2022 Komisi Informasi Prov. Jatim mengatakan perlu diketahui pada tahun 2016 nilai proyek infrastruktur yang dimohon informasinya saat itu total sebesar sekitar Rp 68 Milyar di 5 OPD.

“Dikarenakan informasi tadi hanya ditunjukkan dan diperlihatkan saja bukan diberikan salinannya, sebab terbentur Perwali yang hanya bisa memperlihatkan data saja, maka dari itu kami mencoba mengingat data tersebut, kemudian kami akan mereview kembali Perwali tentang keterbukaan informasi itu,” jelasnya.

Terpisah Salamul Huda selaku kuasa hukum Deni ilhami menegaskan,” Bahwa dalam sengketa informasi ini Harapan kedepan agar masyarakat warga negara indonesia bisa me-akses informasi publik secara terbuka dan badan publik harus patuh terhadap Undang-undang yang berlaku tentunya perwali yg menghalangi untuk keterbukaan publik kita akan kaji trus kita uji ke mahkamah agung,” tegasnya.

Sementara Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan
Pihaknya sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi putusan dan tentunya pihaknya memberikan kesempatan untuk melihat dokumen dokumen dari 5 Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) itu dengan leluasa, tentunya hal ini adalah suatu upaya-upaya yang kita lakukan agar pemerintahan ini tetap berjalan dengan clean dan clear,” ujarnya.

“rencana pemohon akan mengkaji Perwali terkait keterbukaan informasi itu hak mereka, warga Indonesia mempunyai hak itu, ini kan negara hukum tentunya kami akan mematuhi semua aturan yang ada, dan mengikuti perkembangan nantinya” tambahnya.(Inos)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?