Kota Malang, blok-a.com – Kreator konten Amrizal Nuril Abdi atau yang dikenal sebagai King Abdi akhirnya memenuhi panggilan polisi usai viralnya video promosi toko minuman keras (miras) Sari Jaya 25. Ia hadir di Polresta Malang Kota pada Jumat (18/7/2025) untuk menjalani pemeriksaan.
Ditemui usai pemeriksaan, King Abdi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Malang, terutama kepada tokoh agama dan pemerintah setempat. Ia mengaku bahwa video yang dibuatnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya terkait norma agama.
“Saya tidak bisa berbicara apa-apa, saya hanya bisa menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kota Malang dan pemuka agama, pemerintah Kota Malang, karena sudah bikin gaduh,” ujar King Abdi.
Ia menegaskan bahwa video tersebut merupakan murni kesalahan pribadi dan ia menyesali perbuatannya.
“Peristiwa ini murni kesalahan saya, karena telah lalai,” tambahnya.
King Abdi mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Pada intinya semaunya sudah saya jelaskan kepada pihak berwajib, Resmob Kota Malang. Nanti seperti apa tindaklanjutnya, saya sebagai warga negara yang baik akan menunggu hasilnya. Saya tidak bisa bicara apa-apa,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menyampaikan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan atas video promosi miras tersebut. Ia menyebut bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk proses lebih lanjut.
“Kami juga akan mempelajari dulu apa peran dari saudara King Abdi dalam pembuatan konten yang cukup meresahkan di Kota Malang,” ujar Yudi.
Ia menegaskan akan memproses sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran. Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar menanti hasil penyelidikan yang sedang berjalan.
“Pada intinya, kalau ada suatu pelanggaran oleh pemilik salah satu toko miras, pastinya Polresta Malang Kota akan melakukan penindakan tegas. Nanti setelah ada hasilnya akan kami update dan kami infokan,” tutupnya. (yog)









