Tiga Anggota Polri Jalani Sidang Tuntutan Tragedi Kanjuruhan, Satu Terdakwa Dikenakan Pasal Kelalaian

Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

blok-a.com Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dari anggota Polri menjalani sidang tuntutan mereka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut dilaksanakan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Ketiganya adalah eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Terdapat lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah bersiap, sedangkan di sisi lain terdapat pula dua orang dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa di ruang sidang.

Sementara, tiga terdakwa belum tampak hadir di ruang sidang. Begitu juga tiga majelis hakim, yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa.

Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu kepada jaksa agar menyusun tuntutan kepada tiga terdakwa.

“Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang,” kata Hakim Abu Achmad, saat sidang, Kamis (16/2/2023) malam.

Sidang tuntutan ini bakal digelar, setelah puluhan saksi dan ahli dimintai keterangan dalam tahapan pembuktian dan pemeriksaan sidang tiga terdakwa itu.

“Sidang selesai. Dan dibuka lagi Kamis 23 Februari 2023 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum,” katanya.

Sementara itu, hari ini pihak JPU membacakan surat tuntutan untuk ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa.

“Hari ini tuntutan untuk yang tiga terdakwa dari kepolisian. Tuntutan akan dibacakan siang atau sore nanti,” ujar JPU pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Rahmat Hari Basuki.

Saat sidang dakwaan, jaksa mengungkapkan Komandan Kompi (Danki) 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, disebut telah memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata ke arah Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Jaksa menyebut perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Sebab, terdakwa selaku Danki YON A Pelopor Satbrimob Polda Jatim tidak mempertimbangkan ‘risiko’ yang akan timbul.

Berikutnya adalah Terdakwa Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Jaksa menyebut dia membiarkan penembakan air mata yang memicu ratusan suporter sepak bola meninggal dunia.

Pada saat kejadian, Wahyu memegang tanggung jawab sebagai Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Karendalops). Wahyu membuat Rencana Pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Dia juga seharusnya bertugas mengendalikan langsung seluruh personel pengamanan dan pelaksanaan pertandingan. Namun, Wahyu membiarkan Brimob menembakkan gas air mata ke arah para suporter.

Akibat perbuatannya Jaksa mendakwa Wahyu pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Kemudian terdakwa Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dia disebut jugu turut memerintahkan anak buahnya, Sat Samapta Polres Malang menembakkan gas air mata menggunakan senjata Flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat supporter berkumpul.

Sehingga para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan. Jaksa mendakwa Bambang pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (len/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?