Akomodir Aspirasi Warga, Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto Masuki Tahap Finalisasi Pasca Uji Publik

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T.(foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T.(foto: blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto resmi memasuki tahapan lanjutan pasca pelaksanaan uji publik. Proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan terkait ini dinilai krusial untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan warga.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., menegaskan bahwa masukan dari masyarakat tidak hanya sekadar didengar, tetapi akan diakomodasi secara substansial dalam draf Raperda.

“Setelah dilakukan uji publik, masukan dan saran dari masyarakat akan kami masukkan dalam draf Raperda. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengakomodir aspirasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah,” ujar Deny Novianto, Rabu (16/9/2026).

Deny menjelaskan bahwa uji publik berfungsi sebagai filter dan penyaring agar materi regulasi lebih komprehensif dan minim celah hukum. Setiap saran, kritik, maupun usulan yang relevan dengan ketentuan perundang-undangan akan diintegrasikan ke dalam naskah akademik dan batang tubuh Raperda.

Dengan demikian, produk hukum yang nantinya lahir tidak hanya memiliki landasan yuridis yang kuat, tetapi juga legitimasi sosial dari masyarakat Kota Mojokerto.

Setelah seluruh masukan hasil uji publik diakomodasi dan draf disempurnakan, tahapan selanjutnya adalah finalisasi internal di lingkungan DPRD Kota Mojokerto. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konsistensi materi sebelum dibawa ke meja pembahasan dengan pihak eksekutif.

“Selanjutnya akan dilakukan finalisasi secara internal di DPRD. Setelah itu, Dewan akan berkirim surat kepada pihak eksekutif untuk dilakukan pembahasan bersama,” jelasnya.

Pembahasan bersama antara legislatif (DPRD) dan eksekutif (Pemerintah Kota Mojokerto) menjadi pintu gerbang terakhir sebelum Raperda diajukan dalam Rapat Paripurna. Dalam forum ini, kedua belah pihak akan menyelaraskan pandangan terhadap pasal-pasal yang ada hingga mencapai kesepakatan final.

Deny menambahkan, setelah pembahasan bersama selesai dan tidak ada lagi keberatan substantif, ketiga Raperda inisiatif tersebut akan diajukan ke Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto. Di sinilah proses pengesahan resmi dari Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) akan dilakukan.

“Setelah pembahasan bersama selesai, selanjutnya akan diajukan dalam rapat paripurna untuk proses pengesahan dari Raperda menjadi Perda,” pungkasnya.

Melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif ini, DPRD Kota Mojokerto berharap dapat menghasilkan regulasi daerah yang efektif, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan serta ketertiban umum bagi seluruh warga Kota Mojokerto.(Sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu lingkungan hidup, hukum dan kriminal, sosial, politik, dan peristiwa terkini di Kabupaten/Kota Mojokerto, dan Jombang.