blok-a.com – Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (16/1/2022) mendatang.
Kelima tersangka tersebut menjalani proses panjang sebelum menjalani persidangan di PN Surabaya. Kelima tersangka ini ditetapkan tersangka pasca lima hari Tragedi Kanjuruhan terjadi atau Kamis (6/10/2022) tahun lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung yang mengungkapkan kelima orang itu menjadi tersangka.
Sebelum persidangan, berikut adalah peran lima tersangka hingga menjadi tersangka di Tragedi Kanjuruhan.
1. Abdul Haris
Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan dan akan menjalani persidangan pekan depan di PN Surabaya.
Abdul Haris dinyatakan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Seharusnya Panpel Wajib membuat panduan itu.
Selain itu, Abdul mengabaikan keselamatan penonton karena menjual tiket melebihi kuota stadion.
“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasaitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas
38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” kata Listyo dikutip dari blok-a.com.
Discussion about this post