Kota Malang, blok-A.com – Kapolri Jendral Listyo Sigit mengumumkan langsung tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) di Mapolresta Malang Kota.
Ada enam tersangka diumukan oleh Listyo. Pertama adalah Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut. Saudara ir. AHL, Direktur Utama PT LIB,” ujarnya.
Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.
“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujarnya,
Kedua adalah Ketua Pelaksana Abdul Haris. Abdul Haris dinyatakan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Seharusnya Panpel Wwajib membuat panduan itu.
Selain itu, Abdul mengabaikan, kata Sigit, mengabaikan keselamata penonton karena menjual tiket melebihi kuota stadion.
“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasaitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas
38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.
Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS. SS disebut menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate saat tragedi kelam itu. Listyo menyebut seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.
Sisanya adalah dari anggota Polri. Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang. Namun saat bertugas di Stadion Kanjuruhan dia membiarkan penggunaan gas air mata.
“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.
Kemudian ada Danki Satbrimob Polda Jatim berinisial H. H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tuturnya.
Keenam tersangka itu terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (bob)
Discussion about this post