blok-a.com – Rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo dkk, Jumat (10/3/2023), memperjelas sejumlah fakta yang disampaikan saksi hingga tersangka.
Salah satunya, kehadiran seorang satpam Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang sempat memergoki Mario, Shane, dan AG sesaat sebelum melakukan penganiayaan.
Berdasarkan BAP, seorang satpam itu sempat bertanya kepada Mario dkk, sesaat setelah memerintah David melakukan posisi tobat, push up, dan plank.
“Lagi pada ngapain Dek,” tanya satpam tersebut kepada Mario penuh curiga.
Mario pun mengaku hanya bertamu ke rumah teman. Alhasil, satpam itu pergi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Tiga Chapter, Peragakan 23 Adegan
“Mau bertamu ke rumah teman saya, yang mobil warna merah,” ujar Mario dalam reka adegannya.
Rekonstruksi penganiayaan David digelar di Komplek Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (10/3/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan proses rekonstruksi tersebut terbagi dalam tiga chapter (bagian).
Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.
Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dihadirkan saat rekonstruksi. Sementara satu pelaku, AGH (15) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.
AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti.
Mobil Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario turut dihadirkan di lokasi rekonstruksi.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.(lio)