Rekonstruksi Penganiayaan David Dibagi Tiga Chapter, Peragakan 23 Adegan

Lokasi rekonstruksi penganiayaan David di Komplek Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diguyur hujan deras, Jumat (10/3/2023). (YouTube KompasTV)
Lokasi rekonstruksi penganiayaan David di Komplek Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diguyur hujan deras, Jumat (10/3/2023). Mobil Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario turut dihadirkan.(YouTube KompasTV)

blok-a.com Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo di Komplek Green Permata Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan proses rekonstruksi tersebut terbagi dalam tiga chapter (bagian).

“Rekonstruksi akan ada tiga bagian, pertama saat tiga tersangka merencanakan pertemuan di jemput di sekolah, tapi kita akan peragakan di sini semua,” ujar Hengki di lokasi rekonstruksi.

Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut.

Bagian pertama, adegan saat Mario menjemput AG dan membuat pertemuan dengan Shane dan berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan.

“Kedua bagian saat penganiayaan terjadi,” bebernya.

Sementara untuk bagian ketiga, adegan yang akan melibatkan saksi-saksi setelah penganiayaan terjadi yakni membawa korban David ke rumah sakit.

“Evakuasi kepada saksi-saksi membawa korban ke rumah sakit,” paparnya.

Mobil Jeep Rubicon yang dibawa oleh Mario turut dihadirkan di lokasi rekonstruksi.

Sementara satu pelaku, AGH (15) tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. 

Untuk diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG pacar Mario juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Pantauan di lokasi, pada pukul 14.45 WIB, hujan deras mengguyur lokasi, sehingga rekonstruksi ditunda untuk sementara waktu. (lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?