Soal Tuntutan Ganti Rugi Tanah, Statement BPN ATR Gresik Dinilai Nodai Rasa Keadilan

Proses pengerjaan tanggul Kali Lamong sisi Surabaya, sepanjang 6 kilometer masuk PSN.(DPM PTSP Surabaya/blok-a)
Proses pengerjaan tanggul Kali Lamong sisi Surabaya, sepanjang 6 kilometer masuk PSN.(DPM PTSP Surabaya/blok-a.com)

Gresik, blok-a.com – Statement Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Gresik dan tim dinilai kontraproduktif dengan statement awal saat melakukan pembebasan atau pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional (PSN) kali Lamong.

Zainal, kuasa warga mengatakan saat itu Haji Mirlan belum terbayarkan karena tim mengeluarkan dalih yang mencederai rasa keadilan.

“Masak klien kami dianggap tidak memiliki IMB. Ini kan konyol, mengada-ada. Padahal sudah muncul nilai ganti rugi dari tim Pemkab untuk Haji Mirlan sebesar Rp1 miliar,” ujar Zainal.

Pernyataan tim, kata Zainal, menodai rasa keadilan masyarakat yang tanahnya sudah digunakan untuk tanggul Kali Lamong.

Baca Juga: 2 Warga Belum Terima Ganti Rugi Proyek Tanggul Kali Lamong, Ini Kata BPN Gresik

“Kenapa harus bilang begitu. Faktanya ada warga bernama Mujiono, pemilik bangunan tanpa IMB juga sudah dibayar penuh. Kenapa tanah bangunan Haji Mirlan yang jelas-jelas terdampak tanggul Kali Lamong belum dibayar,” ujar Zainal.

Malahan, ironi terjadi saat ini tim BPN dan Pemkab membuat statement bahwa tanah dan bangunan Haji Mirlan tidak terdaftar dalam pembebasan.

Pernyataan itu sangat kontraproduktif dengan fakta obyektif di lapangan dan terkesan menghindar untuk melakukan pembayaran.

“Kami meminta keadilan kepada Bupati Gresik untuk segera menyelesaikan ganti rugi kepada Haji Mirlan. Kami mendesak Bupati Gresik bertanggungjawab atas kasus ini karena itu adalah hak petani atas biaya pembebasan tanah. Apalagi anggaran pembebasan itu bersumber dari APBD Gresik sebesar Rp50 miliar,” tukas Zainal dari aktivis 98.

Zainal, mencurigai ada upaya dari Tim Pemkab Gresik untuk sengaja mengolor dan menunda pembayaran ganti rugi. Padahal menurut informasi anggaran masih ada yang belum terserap, sisa Rp12 miliar.

Zainal mendesal tim Pemkab dan BPN atau tim lain yang berwenang untuk konsisten dengan pernyataan di depan petani seperti saat awal pelaksanaan pembebasan tanah.

Sebelumnya, Zainal dari Aktivis98 dan Yaperma menyurati Bupati Gresik, Sekda, Dinas PU , dan BPN ATR Gresik untuk membayar ganti rugi tanah milik dua warga Desa Jono, Kecamatan Cermee, Kabupaten Gresik, atas tanah yang telah terpakai dalam proyek Tanggul Kali Lamong.

Mereka adalah Haji Marlin dan Senawi Pak Wujud. Tanah mereka seluas 1150 meter persegi di Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, belum diselesaikan ganti ruginya.

Sesuai Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan PSN, SK Bupati Gresik nomor 050/320/HK/437.12/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang penetapan lokasi pembangunan sistem pengendalian banjir kali Lamong, surat Pj Sekda Pemkab Gresik nomor 590/524/437.89/2021 tanggal 31 Juni 2021 perihal permohonan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi pengendalian banjir kali Lamong di Desa Tambakberas, Jono, Morowudi, dan Suko Anyar Kecamatan Cerme.

Ditambah surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur nomor 143/SK-45.AT.02.02/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang penugasan Kepala BPN/ATR Kabupaten Gresik, menerbitkan surat nomor : 269/KEP-35.25/VI/2021 tentang susunan keanggotaan pelaksanaan pengadaan tanah satuan tugas A dan B dan sekretariat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong.

Bahwa dalam sosialisasi di Balai Desa Jono pada 2020 di depan petani terdampak PSN, Haji Mirlan, didata bahwa tanah dan bangunannya masuk area pembebasan pengendalian banjir Kali Lamong.

Selanjutnya terdaftar sebagai penerima ganti rugi oleh Pemkab Gresik.

Namun, faktanya hingga detik ini hanya menerima Rp1.000.000.

Saat itu tim pembebasan turun lagi dan mengestimasi nilai bangunan sebesar lebih kurang Rp850.000.000.

Kemudian, sebidang tanah atas nama Senawi Pak Wujud yang terletak sebelah timur kampung Desa Jono seluas 0,5 hektare (Ha) juga termasuk kawasan pembebasan proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir seluas lebih kurang 1150 meter persegi.

“Di sini malahan Senawi Pak Wujud belum menerima ganti rugi sepersen pun dari Pemkab Gresik,” ujar Zainal, warga asli Gresik ini.

Status tanah ini berupa persil dan pernyataan jual beli tanah Yasan Pekarangan dari Sulami pada tanggal 15-7-1985 dengan Persil No:16 dan Persil No:18 dan status tanah tidak dalam sengketa hukum.

Muncul ketidakadilan, sebab seorang petani bernama Jiono warga Desa Jono, menerima ganti rugi bangunan tanpa IMB sebesar Rp320.000.000.

Sedangkan warga bernama Mirlan, belum menerima ganti rugi bangunan yang terdampak pengendalian banjir Kali Lamong.

Sesuai PP nomor 19 tahun 2021 menegaskan tahapan pelaksanaan nilai ganti rugi harus layak dan adil.

Sementara objek penilaian adalah Tanah, Ruang atas Tanah, Bangunan, Tanaman serta Benda yang terkait tanah yang merupakan kerugian fisik langsung dan dinilai sesuai harga pasar.

Untuk itu Yaperma dan Aktivis98 meminta Pemerintah Kabupaten Gresik mengembalikan hak ganti rugi atas nama Mirlan.

Informasi lanjutan, pada November 2022 pembayaran petani terdampak pembebasan untuk pengendalian banjir Kali Lamong telah selesai. Namun, Haji Mirlan belum diselesaikan.

Saat ini di objek tanah itu dipasangi plang dan spanduk bernada protes. Spanduk itu berisi permintaan dan desakan agar segera diberikan ganti rugi secepatnya.(imr/kim)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?