Gresik, blok-a.com – Pasca dua warga Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, mengadu ke Bupati karena hingga kini belum mendapat ganti rugi dampak proyek Tanggul Kali Lamong, pihak Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik memberikan jawaban.
Kasie Pengadaan BPN Gresik, Tri Wahyu, menjelaskan, pencairan ganti rugi lahan pada proyek tersebut diserahkan dalam 2 tahap, yakni pada 2021 dan 2022.
Progres pembayaran ganti rugi untuk lahan yang masuk wilayah Desa Jono, Cerme pada 2021 diakui masih menyisakan satu warga yang belum terbayar. Sedangkan untuk pembayaran pada 2022 progresnya sudah mencapai 100%.
“Seingat kami untuk 2021 ada satu warga yang belum terbayar. Kendalanya memang ada sengketa kepemilikan, atas nama Siti Fatimah dengan para ahli waris,” kata Tri Wahyu di ruang mediasi BPN Gresik, Kamis (22/6/2023).
“Berdasarkan penjelasan dari desa, terakhir letter C nya atas nama Siti Fatimah. Ada surat keberatan dari pihaknya ahli waris,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tri Wahyu mengatakan akan mengecek kembali terkait status pembayaran ganti rugi objek tanah dan bangunan atas nama Haji Mirlan dan Senawi P Wujud yang terdampak proyek tanggul Kali Lamong.
“Untuk kedua nama tersebut akan kami cek kembali status pembayarannya. Karena berdasarkan data kami hanya atas nama Siti Fatimah yang belum selesai, yang lainnya sudah 100%,” tutup Tri Wahyu yang baru menjabat di Gresik selama 1,5 bulan.
Sebelumnya Solidaritas Jaringan Aktivis 98 -kuasa warga – bersama Yaperma mengirim surat ke Bupati Gresik mengadukan bahwa dua warga atas nama Haji Marlin dan Senawi Pak Wujud di Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik belum menerima sepersenpun hak ganti rugi terdampak proyek tanggul Kali Lamong.
Baca Juga: Aktivis 98 dan Yaperma Dampingi Warga Tuntut Ganti Rugi Tanah ke Bupati Gresik
Mereka mempertanyakan Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, Kabupaten Gresik termasuk.
Sesuai keputusan Bupati Gresik nomor 050/320/HK/437.12/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong dan surat Pj Sekda Pemkab Gresik nomor 590/524/437.89/2021 tanggal 31 Juni 2021 perihal permohonan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pengendalian banjir kali Lamong di Desa Tambakberas, Jono, Morowudi, dan Suko Anyar Kecamatan Cerme.
Maka diterbitkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur nomor 143/SK-45.AT.02.02/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang penugasan Kepala BPN/ATR Kabupaten Gresik, menerbitkan surat nomor : 269/KEP-35.25/VI/2021 tentang susunan keanggotaan pelaksanaan pengadaan tanah satuan tugas A dan B dan sekretariat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong.
Saat sosialisasi di Balai Desa Jono 2020 bersama para petani yang terdampak proyek strategis Nasional untuk pengendalian banjir Kali Lamong terungkap, bahwa Haji Mirlan, memiliki tanah dan bangunan, masuk area pembebasan pengendalian banjir Kali Lamong.
Selanjutnya terdaftar sebagai penerima ganti rugi oleh Pemkab Gresik.
Namun, faktanya hingga detik ini hanya menerima Rp1.000.000.
Kemudian tim pembebasan turun lagi, lalu mengestimasi nilai bangunan sebesar lebih kurang Rp850.000.000.
Kemudian, sebidang tanah atas nama Senawi Pak Wujud yang terletak sebelah timur kampung Desa Jono seluas lebih kurang 0,5 hektare (Ha) juga termasuk kawasan pembebasan proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir seluas lebih kurang 1150 meter persegi.
Di sini, Senawi Pak Wujud malah belum menerima ganti rugi sepersenpun dari Pemkab Gresik.
Status tanah ini berupa persil dan pernyataan jual beli tanah Yasan Pekarangan dari Sulami pada tanggal 15-7-1985 dengan Persil No:16 dan Persil No:18 dan status tanah tidak dalam sengketa hukum.
Ada ketidakadilan terjadi, sebab seorang petani bernama Jiono warga Desa Jono mengalami hal serupa, menerima ganti rugi bangunan tanpa IMB sebesar Rp320.000.000.
Sedangkan warga bernama Mirlan, belum menerima ganti rugi bangunan yang terdampak pengendalian banjir Kali Lamong.
Untuk itu, Aktivis98 dan Yaperma, meminta Bupati Gresik Haji Fandi Akhmad Yani, segera membayarkan hak petani yang sudah melepas objek tanahnya.
Sekaligus mendesak agar membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan pembayaran sebagai ganti rugi atas nama Haji Mirlan, sementara tanahnya sudah divalidasi masuk sistem pengendalian pembangunan banjir Kali Lamong.(imr/lio)