Seorang Wanita di Probolinggo Gugat Calon Suaminya Rp 3 Miliar karena Batal Nikah

Kuasa hukum penggugat dan tergugat saat melampirkan bukti surat di persidangan, Senin (16/1/2022). (blok-a.com/Sony)
Kuasa hukum penggugat dan tergugat saat melampirkan bukti surat di persidangan, Senin (16/1/2022). (blok-a.com/Inos)

Probolinggo, blok-a.com – Merasa dipermainkan karena batal nikah, seorang wanita bernama Aurilia Putri C (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan, Mayangan Kota Probolinggo menggugat calon suami ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Mulyono, S.H selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, Aurilia menggugat calon suaminya bernama Adi Suganda (23) beserta orang tuanya yang beralamatkan di kelurahan Mangunharjo, dan Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo.

Asal muasal gugatan itu karena kurang tiga hari pernikahan tiba-tiba Adi membatalakan pernikahan. Hal ini membuat kecewa keluarga Putri.

Sebab keluarga Putri sudah terlanjur menyebar undangan pernikahan dan kini harus menanggung malu karena Putri batal menikah.

“Sebab undangan sudah tersebar dan segala sesuatunya yang dibutuhkan dalam acara tersebut sudah disiapkan. Belum lagi harus menanggung malu kepada para undangan dan masyarakat sekitar yang merupakan kerugian secara immateriel,” ujarnya.

Mulyono, S.H. juga menegaskan dalam Pengadilan itu wanita itu menggugat calon suami dengan kerugian materiel Sebesar Rp.1.162.000.000,00 sedangkan untuk immateriel sebesar Rp.2.000.000.000,00.

” Hari ini Senin (16/1/2023) sidang yang ke enam dengan agenda bukti surat, jadi hari ini kita lampirkan bukti surat dan foto prosesi pernikahan walau tanpa kehadiran calon pria, nanti pada hari Kamis ada juga sidang (23/01),” pungkasnya.

Sementara Hari Musahidi S.H. Kuasa Hukum tergugat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, hingga berita ini dibuat masih belum memberikan tanggapannya.(nos/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com