Blok-a.com – Menteri kabinet Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang terjerat kasus korupsi kian bertambah. Terbaru yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Politikus Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi ataupun suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Dalam kasus ini, SYL meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat. Kebijakan yang dikeluarkan SYL mengenai setoran uang itu berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023.
Selain SYL, ada lima menteri lainnya yang juga terjerat dalam kasus korupsi. Dirangkum Blok-a.com, Senin (16/10/2023), berikut deretan Menteri era Jokowi yang tersandung kasus korupsi.
1. Idrus Marham (Menteri Sosial)
Idrus Marham merupakan salah satu menteri kabinet Jokowi yang tersandung kasus korupsi terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 pada 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Idrus Marham menerima suap senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Suap itu diberikan untuk membantu Kotjo bertemu dengan petinggi PT PLN agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Atas kasus tersebut, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu divonis 5 tahun penjara. Namun Idrus kemudian mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya beroleh pengurangan hukuman menjadi 2 tahun penjara.
2. Imam Nahrawi (Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia)
Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Dalam kasus suap, Imam Nahrawi telah menerima Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Pemberian suap tersebut bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Imam menerima sekitar Rp 8,64 miliar selama kurun 2015-2018 dari sejumlah pihak. Atas perbuatannya ini, Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
3. Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan)
Edhy Prabowo menjadi menteri pertama di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Edhy terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Atas kasus tersebut, Edhy dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
4. Juliari Batubara (Menteri Sosial)
Menteri era Jokowi selanjutnya yang menjadi tersangka korupsi adalah Juliari Batubara. Pada 2020 lalu, Juliari menjadi tersangka korupsi terkait program pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, Juliari terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari pun kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
5. Johnny G Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika)
Johnny G Plate menjadi menteri Jokowi selanjutnya yang tersangung kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Dalam kasus ini, Johnny diduga menerima Rp17,8 miliar. Jumlah tersebut ia dapat dari uang setoran yang bernilai Rp500 juta selama 20 bulan, terhitung sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun. Saat ini, proses hukum sidang perkara dugaan korupsi BTS yang menjerat Johnny masih berlangsung.
(hen)