Blok-a.com – Selain oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan anggota TNI, satu warga sipil juga turut ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penganiayaan pria asal Aceh.
Penetapan satu tersangka baru itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari.
Menurut keterangan Hamim, warga sipil itu berinisial MS. Ia merupakan kakak ipar dari anggota Paspampres Praka RM. Saat ini MS telah ditahan di Polda Metro Jaya.
“Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya,” kata Brigjen Hamim Tohari dilansir dari Kompas.com.
Hamim juga memastikan pihak TNI akan bertindak adil dalam mengusut kasus tersebut. Dia juga menegaskan bahwa saat ini, pihaknya masih mengumpulkan para saksi dan barang-barang bukti.
“Hari ini penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, mengumpulkan keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti, dan karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat,” katanya.
Dengan ditetapkannya MS sebagai tersangka baru, maka total ada empat tersangka yang melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditetapkan itu diantaranya adalah Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, dan dua anggota TNI Praka HS dan Praka J.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dianiaya oleh oknum Paspampres hingga mengalami luka yang cukup parah dibagian punggungnya.
Saat dianiaya, korban sempat menghubungi saudaranya dan meminta uang Rp50 juta untuk diberikan kepada pelaku sebagai bentuk tebusan. Korban pun diancam akan dibunuh jika keluarganya tak segera memberikan uang tersebut.
Meski sudah menangis dan meringis kesakitan, para pelaku tidak berhenti menyiksa Imam hingga akhirnya dikabarkan tewas dengan luka parah.
(hen)