Satpol PP Kabupaten Tertibkan Puluhan Reklame Insidentil Lewati Batas Izin

Caption : Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban reklame lewati batas izin di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. (dok. Satpol PP Kabupaten Malang for blok-a.com)
Caption : Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban reklame lewati batas izin di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang. (dok. Satpol PP Kabupaten Malang for blok-a.com)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sebanyak 62 reklame yang berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (9/01/2023) kamarin, pada pagi hingga siang hari. Sebanyak dua titik tempat penertiban yakni di Kecamatan Karangploso dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan dalam dua titik penertiban tersebut Satpol PP berhasil menertibkan kurang lebih 62 reklame.

“Terdapat 41 reklame insidentil di Kecamatan Karangploso sedangkan di Kecamatan Dau terdapat terdapat 21 reklame,” ungkap Firmando saat di konfirmasi pada Selasa (10/01/2023).

Untuk melakukan penertiban itu, Firmando menerjunkan sebanyak 7 personel disetiap wilayah.

Mando, panggilan akrabnya menambahkan tidak hanya menertibkan reklame yang melewati batas perizinan saja, tapi juga menyisir reklame yang menempel pada tempat yang tidak sesuai aturan yang ada.

“Kami menertibkan reklame insidentil yang masa ijin nya sudah habis dan reklame yang menepel di pohon,menempel pada tiang listrik dan melintang diatas jalan raya,” kata Mando.

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP juga menemukan 3 bangunan tak berizin dan 9 bangunan yang belum di pasarkan di Kecamatan Karangploso.

(ptu/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?