KABUPATEN MALANG – Polres Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap satu pelaku money politics di Pilbup Malang 2020, yakni Sumiatim (45) warga asal Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan, Rabu (9/12) malam.
Sumiatim sendiri terbukti melakukan money politics dengan menyebar 100 amplop berisi uang Rp 20 ribu ditambah stiker paslon LaDub. Hal itu ia lakukakan ke DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang terdaftar di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 001 Desa Sumberejo Kecamatan Ngantang Selasa (8/12).
“Jadi ibu Sumiatim ini membagikan 100 amplop berisi uang Rp 20 ribuan ke warga. Dari jam 06.00 Selasa (8/12) pagi sampai jam 20.00 malam,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang ke Blok-A, Kamis (10/12).
Namun Sumiatim nahasnya belum membagikan seluruh 100 amplop. Saat jam 20.00 lebih Selasa (8/12), satgas anti money politics dari tim hukum Paslon SanDi bekerjasama dengan satgas anti money politics Polres Malang menangkap Sumiatim.
“Karena bekerjasama dengan Polres Malang langsung diproses tangkap tangan. Dan diamankan ke Bawaslu malamnya sekitar pukul 20.00. Saat itu bu Sumiatim ini sudah menyebarkan 95 amplop. Tapi 5nya belum disebarkan karena langsung ditangkap tangan,” kata ia.
George melanjutkan, di Bawaslu Kabupaten Malang, kasus Sumiatim langsung diproses. Saksi dipanggil, yakni sejumlah warga yang menerima amplop dan hasilnya saksi mengiyakan adanya pemberian amplop.
Akhirnya bukti formil dan materil lengkap dan uji pelanggaran pasalnya juga sudah dilakukan. Polres Malang pun langsung bergerak cepat. Tak kurang dari 24 jam diamankan, Sumiatim langsung ditahan.
“Dan kami langsung serahkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut. Pihak kepolisian pun mengamankan terduga money politics (Sumiatim) karena takut bu Sumiatim kabur. Belum di tahan ya tapi ini cuma diamankan itu pada Rabu (9/12) paginya,” kata ia.
“Karena Polres Malang setelah mendapat bukti dan pasal yang dilanggar itu, kasus Sumiatim sudah masuk ke proses penyidikan dan dilakukan penahanan karena pelanggaran Sumiatim ini pidananya di atas 5 tahun jadi harus ditahan,” kata George.
Sementara itu, pasal yang dilanggar Sumiatim adalah UU No. 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, Pasal 187 A ayat 1.
“Di pasal tersebut menyebut jika ada orang yang sengaja menajanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan ke warga untuk memilih paslon lain atau tidak memilih paslon lainnya maka ancaman hukumannya 72 bulan atau 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jadi karena diatas enam tahun makannya Polres lakukan penahanan,” tutupnya.
Discussion about this post