Kota Malang, blok-a.com – PN Malang melakukan eksekusi lelang rumah mewah hingga bangunan di Kota Malang, Selasa (17/10/2023).
Eksekusi lelang itu dilakukan bersama KPKNL Malang. Dari 10 objek yang termasuk di eksekusi lelang, terjual satu rumah mewah dan empat bangunan.
10 objek itu sendiri merupakan kasus perdata harta gono gini antara Valentina dan almarhum Hardi Soetanto yang didelegasikan ke PN Malang dan PN Tuban sejak 2013 lalu.
Panitera PN Malang, Rudi Hartono membenarkan. Dari 10 objek yang dilelang itu llima telah terjual. Salah satu yang terjual dari eksekusi lelang itu rumah mewah di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang.
“Jadi hari ini kami melaksanakan perintah dari pimpinan sebagai tindak lanjut dari eksekusi sebelumnya yang belum laku. Hari ini dari 10 objek ada 5 objek yang laku,” jelasnya seusai proses lelang Selasa (17/10/2023).
Lima objek yang dilelang itu, Rudi merincikan beserta harganya. Pertama adalah bangunan di Jalan Panglima Sudirman. Bangunan itu laku Rp 1.006.500.000. Kedua adalah bangunan di Jalan Kawi yang terjual Rp 526.800.000. Ketiga adalah bangunan di Jalan Galunggung senilai Rp 737.500.000. Keempat adalah bangunan di Jalan Mundu yang terjual seharga Rp 729 juta. Terakhir dan harganya paling besar adalah rumah mewah di Perumahan Jalan Pahlawan Trip Kota Malang senilai Rp 6 miliar lebih.
“Jadi yang terjual itu lima dan yang tidak laku lima,” kata dia.
Eksekusi lelang ini sendiri sudah melalui proses panjang. Sebelumnya, dua bulan telah dilakukan permohonan untuk eksekusi.
Setelahnya 30 hari kemudian dilakukan proses lelang serta kelengkapan berkas atau pemberkasan.
“Kelengkapan berkas selesai setelah itu baru 30 hari prosesnya kita tetapkan, kita umumkan pertama dan kedua, langsung kita eksekusi lelang,” jelasnya.
Sempat Terjadi Perlawanan
Dalam proses lelang tadi di kantor KPKNL, terlihat sempat ada proses permintaan penundaan lelang. Permintaan penundaan lelang itu diutarakan oleh kuasa hukum termohon.
Dua pria yang merupakan kuasa hukum termohon terlihat meminta pihak KPKNL dan PN Malang menunda eksekusi lelang. Namun upaya itu tidak bisa menghentikan proses eksekusi lelang.
“Tadi kuasa termohon datang menyatakan keberatan. Mereka sudah menyampaikan secara tertulis kepada PN Malang dan sudah dijawab oleh pimpinan. Saya selaku panitera bahwa sampai pelaksanaan lelang,” jelasnya.
Terpisah, Kepala KPKNL Malang Ridho Wahyono menyebut bahwa proses eksekusi lelang ini sudah sesuai prosedur. Eksekusi lelang ini merupakan permohonan PN Malang.
Sementara itu, soal perlawanan dari termohon dibenarkan adanya. Namun perlawanan itu tidak bisa memberhentikan atau menunda eksekusi lelang.
Sebab kuasa hukum termohon hanya membawa surat dari termohon.
“Itu gak masuk dalam syarat untuk penundaan. Yang bisa menunda kalau ada surat dari pengadilan jadi tadi ya berjalan sesuai jadwal,”
jelasnya. (bob)