Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang
Ribuan Driver Ojol Berencana Aksi Demo di Balai Kota Malang

Kota Malang, blok-a.com – Terkait tarif dasar angkutan online , ribuan driver ojek online (Ojol) di Kota Malang baik kendaraan roda dua maupun roda empat berencana menggelar aksi demo pada hari Senin ( 18/9/2023 ) mendatang.

Driver Ojol itu akan mengelar aksi demo di sekitaran Balaikota Kota Malang.

Sebelum melakukan aksi demonya, ribuan driver Ojol akan berkumpul disekitaran patung singa atau barat stasiun kereta api Kota Baru.

“Ribuan para driver angkutan online dan ojek online ini tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). MOB sendiri merupakan sebuah paguyuban yang mewadahi puluhan komunitas pada driver dan ojek online,” ujar Ketua MOB, Guruh, Kamis (14/9/2023).

Dalam aksinya menurut Guruh ,
mereka akan mensuarakan beberapa hal yang dinilai menjadi keresahan bagi para driver dan pengemudi ojek online di Malang Raya. 

“Lebih dari 50 komunitas yang ikut bergabung dalam aksi ini dan mereka akan memumtut
tentang kenaikan tarif dasar angkutan online, kedua menuntut tentang keputusan klub-klub Jatim untuk diterapkan oleh aplikator. Ketiga kami minta payung hukum driver dan ojek online transportasi online,” ujar Guruh .

Menurutnya, para driver online mengeluhkan bahwa tarif yang berlaku saat ini dinilai terlalu murah. Yakni kurang lebih sebesar Rp 3500 per kilometer.

Diungkapkan Guruh, untuk besaran tarif per kilometer tersebut sebenarnya relatif sama selama beberapa tahun.

Hanya saja tarif tersebut masih harus terbebani dengan naiknya harga BBM dan potongan dari pihak aplikator. 

“Tarifnya tidak lebih dari Rp 3.500. Potongan sebesar 20 persen, lalu BBM naik. Kami (driver online dan ojol) itu bersih tidak sampai Rp 3.000 (per kilometer),” ungkapnya .

Dirinya menilai bahwa idealnya, potongan oleh pihak aplikator seharusnya tak lebih dari 10 persen. Namun demikian, sebenarnya untuk penentuan tarif dasar juga telah diatur di dalam SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 Kemenhub. 

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa potongan aplikator maksimal sebesar 15 persen. Dengan tarif batas bawah sebesar Rp 3.500 dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500

Selain itu, dalam aksi tersebut pihaknya juga berencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa menindaklanjuti apa yang telah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim terkait hal tersebut. Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jatim 10 Juli 2023 lalu. 

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Lalu yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

“Jadi kami menuntut dengan KepGub dengan harga Rp 3800 per km dengan jarak 0-4 km dengan tarif bersih yang diberikan kepada driver Rp 15200 bersih tanpa potongan,” pungkas Guruh. (bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?