Kota Malang, Blok-a.com – Reklame dengan jenis videotron di Jalan Ijen seberang Rumah Dinas Wali Kota Malang nyatanya belum mengantongi surat izin membangun.
Akhirnya, aktivitas pembangunan reklame harus dihentikan.
Kini, di tiang reklame di Jalan Ijen Kota Malang itu bertuliskan “bangunan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Malang” di tiang penopang videotron.
Meski sudah ditindak, namun tetap saja masih disayangkan oleh Dewan Perwakilan Kota Malang (DPRD). Pasalnya, bangunan yang sudah hampir rampung itu baru mendapatkan penindakan.
“Seharusnya Satpol PP lebih cepat menindak,” beber sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi pada Jumat (13/10/2023).
Arief menyebut, pembangunan videotron itu sudah sejak lama tidak mengantongi izin. Seharusnya, berdasarkan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022, pihak pembangun wajib memiliki izin baru boleh melakukan kegiatan konstruksional. Pelanggaran itu sangatlah fatal mengingat titik pembangunan dekat dengan wilayah padat
kendaraan lalu lintas. Menurut dia, idealnya Satpol PP bisa mengawasi proyek tersebut dari awal.
Arief juga sempat menyaksikan beberapa orang yang masih melakukan aktivitas konstruksi di dekat reklame tersebut. Padahal, sudah ada peringatan dari Satpol PP. Dia meminta pada pihak pembangun untuk menaati peraturan yang ada.
“Pembangunannya sudah seminggu lebih itu. Saya sudah ke lokasi siang jam 11 saya telefon Satpol PP,” ujar dia.
Terkait pembangunannya yang sudah hampir selesai, Arief menyayangkan hal itu. Dia menyebut seharusnya Satpol PP mencegah sebelum bangunan rampung.
Sebelum dilangsungkan pembangunan, seharusnya Satpol melakukan pengecekan kembali soal izin. Sehingga, apabila ditemukan konstruksi bangunan yang kurang aman sesuai standar usai dinilai Dinas PUPR tidak harus membongkar ulang.
Dikutip dari Perda nomor 2 tahun 2022 pasal 10, reklame dengan bentuk konstruksi wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, setiap reklame yang wajib dilengkapi PBG harus diasuransikan setelah konstruksi bangunan reklame berdiri. Baru setelah itu, pihak pembangun harus mengajukan sewa tanah dan mendapatkan izin pembangunan reklame. (mg2/)