Sudah Hampir Selesai Dibangun, Reklame Videotron di Jalan Ijen Ternyata Belum Kantongi Surat Izin

Sudah Hampir Selesai Dibangun, Reklame Videotron di Jalan Ijen Ternyata Belum Kantongi Surat Izin
Sudah Hampir Selesai Dibangun, Reklame Videotron di Jalan Ijen Ternyata Belum Kantongi Surat Izin

Kota Malang, Blok-a.comPemerintah Kota Malang kecolongan soal reklame. Pasalnya, reklame videotron yang sedang dibangun di Jalan Ijen seberang Rumah Dinas Wali Kota Malang nyatanya belum mengantongi surat izin membangun.

Sehingga, aktivitas pembangunan reklame harus dihentikan. Dari pantauan Blok-a.com, nampak segel bertuliskan “bangunan ini dalam pengawasan Satpol PP Kota Malang” di tiang penopang videotron.

Sekretaris DPRD Kota Malang komisi B, Arief Wahyudi menyebut memang pihak pembangun reklame belum mengantongi surat izin. Dia menyebut, memang pihak pembangunan masih dalam tahap pengajuan. Sementara, pembangunan sudah hampir selesai.

“Kalau sekarang pakainya yang Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2022, itu mereka sudah mengajukan tapi izin pembangunan masih kosong,” beber Arief pada Kamis (12/10/2023).

Peraturan soal pemasangan reklame di Kota Malang sendiri diatur dalam Perda 2 tahun 2022. Menurut Arief, izin pembangunan yang dimaksud adalah izin melakukan konstruksi reklame. Dimana, sebelum itu harus memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu.

“Di PBG itu diatu dalam pasal 10 ayat 1,” ujar dia.

Sudah Hampir Selesai Dibangun, Reklame Videotron di Jalan Ijen Ternyata Belum Kantongi Surat Izin
Sudah Hampir Selesai Dibangun, Reklame Videotron di Jalan Ijen Ternyata Belum Kantongi Surat Izin

Di dalam Perda nomor 2 tahun 2022 pasal 10 reklame dengan bentuk konstruksi wajib dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, setiap reklame yang wajib dilengkapi PBG harus diasuransikan setelah konstruksi bangunan reklame berdiri.

“Awalnya pemilik reklame harus melakukan izin sewa tanah yang diurus di bagian aset. Dari sana harus mengajukan pembangunan gedung itu analisanya nanti dilakukan PUPR, setelah itu dilanjut izin pembangunan di DPMPTSP, terakhir baru munculnya izin pembangunan papan reklame,” bebernya.

Terkait pembangunan yang “curi start” itu, Arief menyebut memang tindakan itu telah melanggar Perfa. Dengan melakukan pembangunan konstruksi videotron tanpa surat izin, maka tidak bisa diawasi kualitas dari bangunan tersebut.

“Itu bahaya kan dekat jalan raya titiknya. Butuh (bangunan) lebih kuat. Jelas itu melanggar belum pegang izin sudah membangun,” beber dia.

Dari informasi yang diterima Arief, nantinya reklame videotron tersebut akan disewakan. Pemiliknya sendiri merupakan pihak swasta yang melakukan investasi di pembangunan reklame tersebut. Ke depan, Arief berharap agar investor di Kota Malang bisa lebih hati-hati lagi.

“Temen-temen yang mau berinvestasi di Kota Malang itu, regulasi dan peraturan itu harus dipahami. Datang ke bagian informasi bagian kota. Jangan sampai terjadi lagi kasus kayak gini,” tegas politikus PKB ini. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?