Rekap Vonis Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora

Persidangan Mario Dandy (foto: Dery Ridwansah/Jawapos.com)

Blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9/2023), menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Seperti diketahui, penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku penganiayaan itu diantaranya adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan Anak AG.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sidang vonis terhadap anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Dirangkum Blok-a.com, Rabu (7/9/2023), berikut rekap vonis para tersangka kasus penganiayaan David.

1. Mario Dandy

Dalam kasus penganiayaan David, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis dengan pidana penjara selama 12  tahun dan dibebankan biaya ganti rugi atau restitusi Rp25 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk anak mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal yang memberatkan Mario Dandy dianggap menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi setelah menganiaya David. Tindakan Mario juga merusak masa depan David. Sementara itu, hal meringankan bagi Mario tidak ada di mata hakim.

2. Shane Lukas

Selain Mario, PN Jakarta Selatan juga menjatuhi hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas. Berbeda dengan Mario, Shane dibebaskan dari biaya restitusi yang harus dibayar ke David Ozora.

Menurut majelis hakim, Shane Lukas bukanlah pelaku utama dalam kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan kepada David Ozora. Oleh sebab itu, Shane tak dibebankan untuk membayar restitusi atas penganiayaan David.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar putusan ketua majelis hakim.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David. Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat.

3. Anak AG

Berbeda dengan Mario dan Shane, terdakwa anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu, tepatnya pada 10 April 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, anak AG sempat melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?