Reka Ulang, Ini 10 Adegan Pembunuhan Teknisi Sound System Bantengan di Sukun Malang

Reka Ulang, Ini 10 Adegan Pembunuhan Teknisi Sound System Bantengan di Sukun Malang
Reka Ulang, Ini 10 Adegan Pembunuhan Teknisi Sound System Bantengan di Sukun Malang

Kota Malang , blok-a.com – Kasus pembunuhan terhadap Arifin (42) teknisi sound system asal Kelurahan Bakalankrajan Kecamatan Sukun Kota Malang dilakukan reka ulang.

Reka ulang pembunuhan Arifin oleh sejumlah orang itu dilakukan pihak Penyidik Polresta Malang Kota bersama Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang di halaman depan Mapolresta Malang kota , Jumat ( 4/8/2023 ) siang .

Dalam reka ulang itu, lima orang tersangka pembunuhan di Bakalankrajan, Kecamatan Sukun yakni Siswanto, ( 44 ) , Rohman Krisdianto, ( 27 ) , Eko P, ( 38 ) , Yoga ( 30 ) keempatnya adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

“Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri ( 41 ) yang masih tetangga korban di Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang ,” kata Plt. Kasar Reskrim Polresta Malang Kota , Kompol Danang Yudanto kepada awak media , Jumat ( 4/8/2023 ) siang.

Dalam reka ulang itu para tersangka pembunuhan di lapangan Bakalankrajan Kecamatan Sukun itu menunjukan peran masing-masing dalam melakukan pembunuhan Arifin di lapangan kecamatan Sukun.

“Kelima tersangka ini menunjukkan perannya masing masing. Salah satu dari 10 adegan yang ditampilkan, 2 tersangka menusuk korban dengan 2 pisau,” sambung Danang.

Lanjut, 2 pisau itu, menancap ke pinggang (boyok) korban. Di saat yang sama, korban tengah bergelut dengan tersangka lainya, berebut senjata tajam. Hingga akhirnya, satu pisau dicabut warga sekitar, yang sekaligus menjadi saksi. Sementara satu pisau masih menancap di tubuh korban hingga sampai di rumah sakit.

“Rekonstruksi ini, untuk memperjelas peran masing masing tersangka. Sehingga, bisa dalam menentukan pasal tuntutannya ke masing masing tersangka. Mengingat, ada tiga pasal 338, 340 dan 170. Sedang peran tersangka, tidak semua sama,” terang Danang .

Sementara itu, kuasa hukum para tersangka, Guntur Abdi Negara yang turut hadir di lokasi menjelaskan, di dalam adegan rekonstruksi tidak ditemukan hal baru.

Dan sejauh ini, temuan rekonstruksi masih sama dengan penyidikan petugas, sebelumnya.

“Kami melakukan pembelaan terhadap lima tersangka yang menyesal atas perbuatannya. Semua sudah mengakui, dan bersikap kooperatif. Harapan kami hukumannya bisa jadi pasal 170,” terang Guntur Abdi Wijaya .

Berita sebelumya , Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto menerangkan, dari penangkapan tersangka, diamankan barang bukti 1 bilah parang, satu buah sangkur dan beberapa buah pakaian korban.

“Dari hasil visum, korban meninggal dunia karena tusukan benda tajam yang menebus ginjal dan lambung. Saat di evakuasi, pisau masih dalam tertancap di tubuh korban,” lanjut Kasat.

Lebih lanjut kasat mengatakan, sebelumnya, antara pelaku dan korban, habis menenggak minuman keras. Dan saat pertunjukan itu, korban menghalangi jalan dari pelaku. Meskipun dari masalah sepele, namun berakhir dengan hilangnya nyawa.

“Pelaku menegur tapi tidak di indahkan korban. Salah satu pelaku pergi memanggil teman teman dan membawa senjata tajam dan mengeroyok korban,” lanjut Kasatrekim.

Masing masing tersangka, memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan. Mulia dari membanting, memukul , hingga menusuk korban.

“Gotri memiliki senjata dan membanting. S menusuk korban, RK memukul korban dan EP juga menusuk korban,” pungkasnya. (mg1/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.