Jombang, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai menertibkan menara telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pada Senin (2/3/2026), tim gabungan melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS di beberapa titik sebagai langkah awal pengawasan administrasi dan keselamatan bangunan.
Penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah mendapati fakta bahwa dari total 314 tower BTS yang berdiri di wilayah Kabupaten Jombang, hanya 9 menara yang telah memiliki SLF. Ketimpangan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Guna memastikan seluruh infrastruktur telekomunikasi memenuhi standar perizinan dan kelayakan fungsi.
Operasi lapangan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang.
Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi sekaligus pembinaan kepada pemilik menara. Menurutnya, aspek keselamatan konstruksi dan kepatuhan administratif menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Purwanto.
Ia memastikan, kegiatan serupa akan terus berlanjut hingga seluruh tower yang belum memiliki SLF segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Penyegelan Tower Tanpa SLF
Dalam pelaksanaannya, petugas memasang tanda penyegelan dan garis pengamanan pada menara yang belum mengantongi izin lengkap. Personel Satpol PP turut mengamankan proses tersebut agar berjalan tertib tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
Dinas PUPR melakukan pemeriksaan teknis terkait kelayakan konstruksi bangunan. Sementara DPMPTSP menelusuri status perizinan yang telah diajukan oleh masing-masing pengelola tower. Di sisi lain, Dinas Kominfo memastikan layanan jaringan komunikasi tetap berjalan sehingga tidak berdampak pada aktivitas masyarakat.
Purwanto mengimbau para pemilik tower agar segera mengurus Sertifikat Laik Fungsi. Ia menekankan bahwa SLF merupakan dokumen resmi yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar keamanan dan dapat difungsikan secara legal.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk menghambat investasi di sektor telekomunikasi. Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan menciptakan tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, serta memiliki kepastian hukum.
Ke depan, Pemkab Jombang akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS yang tersebar di wilayahnya. Para pemilik menara diharapkan proaktif berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses penerbitan SLF dapat dipercepat dan operasional tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (sya/ova)










Balas
Lihat komentar