Ratusan Driver Aksi di Kota Malang, Bawa Spanduk Bandingkan Aplikasi Michat dan Ojol

Banner demo driver Ojol di Kota Malang, Senin (18/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)
Banner demo driver Ojol di Kota Malang, Senin (18/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)

Kota Malang, Blok-a.com – Ratusan driver ojek online (ojol) di Kota Malang mengekspresikan perasaannya melalui berbagai spanduk aksi demonstrasi pada Senin (11/09).

Berbagai pamflet itu ditempelkan di pagar gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berjajar.

Pamflet itu dibuat oleh anggota aksi massa, Malang Online Bersatu (MOB).

Berbagai tulisan berisi kalimat protes, hingga umpatan yang mewarnai aksi massa kali ini. Beberapa nama aplikator disandingkan dengan kata umpatan.

Banner demo driver Ojol di Kota Malang, Senin (18/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)
Spanduk demo driver Ojol di Kota Malang, Senin (18/9/2023) (blok-a/Widya Amalia)

Beberapa di antaranya meminta para anggota DPRD untuk mendengarkan suara mereka. Ratusan driver itu juga memasangkan kain yang dicoret dengan pylox di kap mobil. Ada yang menyindir membandingkan aplikator dengan aplikasi Michat yang masih memiliki tarif dasar.

Puluhan mobil berjajar di depan balaikota Malang lengkap dengan tempelan kertas berisikan kalimat-kalimat protes. Mereka juga membawa atribut berupa bendera komunitas. Tidak ketinggalan bendera merah putih yang teracung.

Massa datang pada pukul 9.30 WIB dan melangsungkan aksi di depan gedung DPRD. Namun, mereka bersikukuh ingin bertemu dengan anggota DPRD dan walikota. Hingga pukul 11.10 WIB, mereka masih berorasi dan belum bertemu dengan kedua pihak tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, aksi massa tersebut untuk mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bisa menindaklanjuti apa yang telah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim terkait hal tersebut.

Dikutip dari kominfo.jatimprov.go.id ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Jatim 10 Juli 2023 lalu.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Lalu yang kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. (mg2/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?