Radja Desak Kejari Tetapkan Mantan Bupati Blitar Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Ketua umum Ormas RaDja, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono. (blok-a.com/Fajar)
Ketua umum Ormas RaDja, Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ketua umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Rakyat Djelata (RaDja), Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo senila Rp4,9 miliar.

Dalam pernyataannya, Tugas Nanggolo menegaskan, apapun keputusan pembangunan di Kabupaten Blitar, penanggung jawab mutlak adalah Bupati sebagai orang nomor satu di jajaran Pemkab saat itu.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Blitar untuk menyeret eks Bupati Rini Syarifah sebagai tersangka, karena keputusan dan kebijakan yang diambilnya selama menjabat,” tegas Tugas Nanggolo saat menghadiri acara halal bihalal insan media Blitar Raya, Kamis (17/4/2025) di halaman Istana Gebang.

Ormas Radja bahkan berencana melakukan tasyakuran besar-besaran jika Kejaksaan Negeri menindaklanjuti tuntutan mereka.

“Kami akan melakukan tasyakuran dengan menyembelih kambing sebagai bentuk apresiasi jika mantan Bupati Blitar ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tugas.

Lebih lanjut, Tugas menandaskan, bahwa jika Kejari tidak menindaklanjuti kasus ini, mereka akan melakukan unjuk rasa dan langkah hukum lainnya.

“Kami optimis Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar akan bertindak independen dan tidak terkontaminasi,” pungkas Bagas sapaan akrab Tugas Nanggolo Yudo Dili Prasetiono.

Sebelumnya, mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, yang akrab disapa Mak Rini, menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar selama kurang lebih lima jam, Rabu (16/4/2025).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, yang menelan biaya mencapai Rp 4,9 miliar.

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB.

Saat meninggalkan Aula Kantor Kejari, Mak Rini tampak mengenakan jilbab putih tulang, baju batik coklat muda, serta celana panjang coklat tua, dilengkapi masker berwarna hijau. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?