GPI Dukung Pemeriksaan Mantan Bupati Blitar Terkait Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya memberikan tanggapan positif terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini, dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar.

Pemeriksaan terhadap Mak Rini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai proyek yang diduga bermasalah dan posisi strategisnya selama menjabat sebagai Bupati Blitar.

Jaka Prasetya mengapresiasi keberanian Kejari Blitar dalam memanggil seorang eks kepala daerah untuk diperiksa.

“Saya angkat topi atas keberanian Kepala Kejaksaan yang meskipun masih PLT, tetap berani memproses kasus ini,” kata Jaka Praserya, Rabu (16/4/2025).

Lebih lanjut Jaka menandaskan, bahwa menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, seorang kepala daerah dapat dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara.

“Seorang bupati memiliki tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran APBD. Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, jika memperkaya orang lain atau korporasi dan menyebabkan kerugian negara, tetap bisa dijerat,” tandasnya.

Jaka juga menyoroti pentingnya keberanian penyidik dalam menuntaskan kasus ini.

“Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejari Blitar untuk menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,” ujar Jaka.

GPI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, mereka siap turun aksi untuk memberikan dukungan kepada tim penyidik.

“Kami tidak menggurui, tapi mendorong agar penyidikan berjalan tanpa intervensi dan tuntas menegakkan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mak Rini, menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar sekitar lima jam pada Rabu (16/04/2025).

Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Saat meninggalkan Aula Kantor Kejari, Mak Rini terlihat mengenakan jilbab warna putih tulang, baju batik coklat muda, dan celana panjang coklat tua, serta masker warna hijau.

Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso mengatakan, bahwa pemeriksaan hari ini berfokus pada tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar.

“Kami telah mengajukan hampir 50 pertanyaan yang berkaitan dengan tanggung jawabnya dalam proyek ini,” kata Andrianto Budi Santoso.

Andrianto menegaskan bahwa pemeriksaan kali ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kakak Mak Rini, Muhammad Muchlison sebelumnya.

“Pemeriksaan hari ini lebih kepada pengadaan Dam Kali Bentak dan peran beliau sebagai bupati saat itu,” tandasnya.(jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com