Blitar, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak. Dengan keputusan ini, proses hukum terhadap kasus yang melibatkan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini akan terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan MB sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan. Dalam perkembangan terbaru, jaksa melakukan penggeledahan di kediaman Rini Syarifah, kakak kandung mantan Bupati Blitar, dan menyita sekitar 40 barang, termasuk buku tabungan.
Kuasa hukum tersangka, Joko Trisno Mudiyanto mengungkapkan keheranannya terhadap alasan hakim dalam keputusan tersebut.
“Kami tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Blitar,” kata Joko Trisno, Sabtu (22/3/2025).
Lebih lanjut Joko menegaskan, bahwa salah satu alat bukti yang digunakan oleh jaksa adalah keterangan ahli dari perguruan tinggi yang menyebutkan adanya kerugian negara. Namun, BPK RI sebelumnya menyatakan tidak ada kerugian negara.
“Hal ini bertentangan dengan perundangan yang berlaku,” tegas Joko Trisno.
Meski gugatan praperadilan ditolak, tim kuasa hukum MB tidak akan menyerah.
“Tunggu episode selanjutnya,” tandas Joko.
Sementara Hendi Priono, pengacara MB lainnya menambahkan, bahwa mereka telah menyodorkan 41 bukti, termasuk dokumen proyek yang diduga memiliki tanda tangan yang dipalsukan.
“Masak nilai proyek hanya senilai Rp 74.172.627, padahal proyek tersebut sudah selesai dikerjakan,” imbuh Hendi.
Tim kuasa hukum MB menilai, bahwa hasil penyidikan yang dilakukan terkesan terburu-buru dan tidak seksama.
“Kami ragu soal akuntabilitas nilai kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar untuk proyek senilai Rp 4,9 miliar,” pungkas Hendi. (jar)
FOTO :
Tersangka “MB”, Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. (blok-a.com/Fajar)