Mantan Wabup Blitar Diperiksa Lima Jam Terkait Kasus Korupsi Dam Kali Bentak

Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Mantan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar adalah extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang tidak bisa dibatasi dalam penyidikannya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, pada Rabu (19/3/2025).

Rahmat Santoso, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar pada periode 2021-2023 ini, tiba di kantor Kejari sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. Setelah selesai, sekitar pukul 16.20 WIB, ia menemui wartawan di ruang jumpa pers.

“Pemeriksaan hari ini banyak poinnya. Silakan tanya ke penyidik,” kata Rahmat Santoso.

Lebih lanjut Rahmat menandaskan, bahwa ia telah memberikan keterangan sesuai pengetahuannya selama menjabat.

“Bukan hanya soal Dam Kali Bentak, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silakan tanya ke penyidik,” tandasnya.

Mantan orang nomor dua di jajaran Pemkab Blitar ini menegaskan, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dapat mengarah ke berbagai hal.

“Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan penyidikannya bisa bebas kemana saja arahnya,” tegasnya.

Mengenai proyek Dam Kali Bentak, ia mengaku tidak mengetahui banyak detail, namun telah memberikan informasi terkait proses dan lainnya kepada penyidik.

Ia juga menyebutkan peran Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) serta mencatat bahwa banyak anggota profesional yang mengundurkan diri.

“TP2ID yang memilih proyek dan PT-nya kan begitu. Bahkan sampai sekarang, TP2ID yang menggunakan APBD belum dibubarkan, meskipun ditolak oleh DPRD,” tambahnya.

Rahmat juga menanggapi penggeledahan dua rumah yang diduga milik Muhammad Muchlison, kakak mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, dan menyebutkan bahwa hal itu relevan dengan penyidikan.

“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Kabupaten Blitar enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Rahmat Santoso, termasuk penggeledahan dua rumah yang diduga milik Muchlison. Serta penghapusan unggahan terkait penggeledahan itu di akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Blitar, @kejarikabblitar.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan M Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar, M Bahweni telah ditahan selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup alat bukti. Hasil penggeledahan tersebut hingga kini belum diumumkan secara resmi.

Diketahui, proyek pembangunan Dam Kali Bentak ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun 2023. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?