Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menghapus unggahan di akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Blitar, @kejarikabblitar, terkait penggeledahan di dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.
Penggeledahan di dua lokasi yakni di Jalan Masjid nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar, serta sebuah rumah di Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar tersebut, berlangsung pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi yang beredar menyebutkan, kedua lokasi tersebut diduga dimiliki oleh MM, yang merupakan kakak dari mantan pejabat di Kabupaten Blitar.
Keputusan menghapus unggahan di akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Blitar ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Blitar.
Ketua HMI Cabang Blitar, Qithfirul Aziz mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan kasus korupsi pada pembangunan Dam Kali Bentak Blitar, yang diduga merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar. Sehingga penyelesaian kasus ini membutuhkan transparansi dari penegak hukum.
“Kami sebelumnya merasa optimis terhadap penegakan hukum dalam kasus ini, karena proses penyelesaian dugaan korupsi mulai menunjukkan transparansi,” kata Qithfirul Aziz.
Aziz menandaskan, hilangnya informasi ini mengundang spekulasi negatif di kalangan mahasiswa.
“Hilangnya postingan ini menciptakan keraguan di masyarakat, terutama mengingat kasus-kasus korupsi yang masih terjadi,” tandasnya.
Aziz juga mengingatkan tentang kasus Gayus Tambunan, yang menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Ia sangat menyayangkan tindakan penghapusan tersebut dan berharap agar klarifikasi dapat diberikan.
“Jika ada kesalahan redaksi, seharusnya bisa diperbaiki dan diunggah kembali dengan informasi yang akurat,” ujarnya.
Kasus ini berakar dari proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun 2023. Pembangunan Dam Kali Bentak yang dimaksud, dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus ini. MB saat ini ditahan selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup bukti.
Hingga kini, hasil penggeledahan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Kejari Kabupaten Blitar. (jar/lio)