Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo.
Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis (13/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di dua lokasi. Yakni di Jalan Masjid nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kota Blitar, serta sebuah rumah di Desa Tuliskriyo, Kabupaten Blitar.
Informasi yang beredar, kedua lokasi tersebut diduga dimiliki oleh MM, yang merupakan kakak dari mantan pejabat di Kabupaten Blitar.
Informasi penggeledahan sempat diunggah di akun Instagram resmi Kejari Kabupaten Blitar, @kejarikabblitar. Namun unggahan tersebut hanya bertahan beberapa jam sebelum akhirnya dihapus.
Penghapusan informasi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat.

“Keberadaan unggahan ini menjadi perhatian publik, namun kini telah hilang dari akun Instagram resmi @kejarikabblitar. Namanya informasi publik, seharusnya jelas,” ungkap Zaenal, seorang warga Kelurahan Gedok.
Masyarakat mempertanyaan tentang transparansi dalam penanganan kasus korupsi dan pentingnya komunikasi yang jelas dari institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak dengan nilai kontrak sebesar Rp4,9 miliar.
MB ditahan selama 20 hari setelah tim penyidik menemukan cukup bukti.
Proyek ini dimulai oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun 2023, dengan dana senilai Rp4.921.123.300. Proyek diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Tersangka kini dihadapkan pada dua pasal pidana sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai saat ini, hasil penggeledahan tersebut, masih menunggu pengumuman resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (jar/lio)









