Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. (blok-a.com/Fajar)
Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus, setelah ditemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.

Penetapan ini diumumkan melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, Selasa (11/3/2025).

Tersangka MB akan ditahan di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, baik dari segi subjektif maupun objektif.

“Kami berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi demi keadilan dan kepentingan publik,” tambahnya.

Kejari Kabupaten Blitar berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum di wilayahnya.

“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar pada tahun 2023.

Proyek senilai Rp4.921.123.300, yang dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama tersebut, hasil pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak akan membiarkan tindakan korupsi merugikan masyarakat,” tandas Diyan.

Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, MB juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi di wilayah kami,” tegas Diyan.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi.

“Proses hukum terhadap tersangka MB akan segera dilanjutkan, dan perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada publik,” pungkas Kasi Inteljen Kejaru Kabipaten Blitar. (jar/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com