Blitar, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan penggeledahan di dua lokasi, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar serta Kantor CV. Cipta Grahaq Pratama.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar, yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran dalam penggunaan anggaran tahun 2023.
“Penggeledahan ini adalah langkah penting untuk mengungkap fakta-fakta yang ada di balik proyek ini. Kami akan memastikan setiap dokumen dan bukti yang ditemukan akan dianalisis dengan seksama,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Rabu (5/2/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan proyek Dam Kali Bentak.
“Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai alur penggunaan anggaran dan potensi penyimpangan yang terjadi,” tandasnya.
Kejari Kabupaten Blitar berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi akan diadili secara adil.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari proyek DAM Kali Bentak yang dirancang untuk mengatasi masalah banjir dan kekeringan di Kabupaten Blitar.
Namun, muncul dugaan bahwa dana yang dialokasikan untuk proyek tersebut tidak dikelola dengan transparan dan efektif, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Atas penggeledahan ini, reaksi masyarakat pun beragam. Sebagian besar menyambut positif langkah tegas Kejaksaan dalam memberantas korupsi, sementara yang lain merasa prihatin.
Masyarakat berharap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi segera terungkap. (jar/lio)









