Probolinggo, blok-a.com – Proyek box culvert di kawasan Gladak Serang, Probolinggo senilai Rp 3,1 miliar dinilai wanprestasi.
Sesuai kontrak, proyek box culvert Gladak Serang harus rampung pada 26 Desember 2022. Namun, sampai deadline, rekanan pelaksana hanya mampu menggarapnya sekitar 65 persen.
Di sisi, lain pihak pelaksana proyek membiarkan pagar bendungan air sementara dan hingga saat ini tidak dibongkar. Yang mengakibatkan aliran sungai terhambat serta menampung sampah.
Hal itu terlihat saat Hujan deras yang mengguyur kawasan Kota Probolinggo dan sekitarnya pada Kamis, (9/2/2023) malam, membuat tumpukan sampah terseret arus dan harus terhambat. Hingga air sungai meluap, karena terhambat bendungan sementara itu.
Pihak PUPR Perkim Kota Probolinggo kemudian melakukan pembersihan di area sungai Glaser itu dan membongkar bendungan sementara bekas proyek box culvert yang putus kontrak, dengan menerjunkan alat berat, Jumat (10/02/23)
Kadis PUPR Kota Probolinggo, Rini Sayekti menyebut pihaknya menerjunkan puluhan personel. Tak hanya itu, alat berat, dan dump truck juga dikerahkan untuk melakukan pembersihan dan mengangkut sampah.
“Kondisi yang berada di jembatan sebenarnya sudah kami pantau beberapa waktu lalu, alirannya memang tinggi dan membawa sampah berbagai jenis. Hal ini terjadi karena pihak kontraktor proyek pekerjaan pembangun Box Culvert dari CV Multi Sarana Usaha Lumajang melakukan pembendungan di bawah jembatan dengan bambu juga terpal. Kami sudah menghubungi pihak kontraktor namun belum ada tanggapan hingga saat ini,” ujarnya.
“Pembersihan kita lakukan hari ini, sehingga jika hujan kembali mengguyur, aliran sungai kembali lancar. Sementara sampah yang sudah dievakuasi dari sungai bakal dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA),” jelasnya.
Sementara itu, pemilik warung sekitar mengucaapkan terima kasih sudah dibersihkan oleh Pemkot Probolinggo.
Gegara aliran sungai di bawah jembatan ini dibendung oleh pekerja proyek berupa batang bambu juga terpal.
“Alhamdulillah warung kami tidak tergenang air lagi,” singkat pemilik warung.(nos/lio)