Kota Malang, blok-a.com – Tugas yang dihadapi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menyelesaikan masalah banjir masih terbilang berat, karena terdapat banyak titik rawan banjir.
Sebelumnya, tercatat ada 36 titik genangan air yang berhasil ditangani hingga tersisa hanya 3% saja yang masih perlu penanganan.
Namun setelah dilakukan survei dengan mengacu pada masterplan drainase, ditemukan penambahan jumlah kawasan rawan banjir.
“Terdapat penambahan titik rawan banjir yaitu sekitar 300 titik genangan air yang menjadi daerah rawan banjir selama musim hujan,” kata Yocky, PU Drainasi DPUPRPKP Kota Malang, Kamis (6/4/2023).
Pihaknya menargetkan tahun ini mampu menangani sekitar 14 persen dari total 300 titik genangan yang ada.
Baca Juga: Ini Rencana Besar Pemkot Malang sebagai Solusi Atasi Banjir
Untuk menuntaskannya, DPUPRPKP Kota Malang mengacu masterplan drainase yang telah disampaikan ketika diundang hadir saat sidang penyampaian hasil reses di DPRD Kota Malang Minggu lalu.
“Untuk memulai masterplan tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp 1,86 triliun. Dikarenakan terdapat dua proyek pembeda yaitu proyek utama dan proyek tambahan,” ujarnya.
Perkiraan waktu penyelesaiannya adalah antara tahun 2023 hingga 2027.
“Di dalam proyek utama yang tadi disebutkan, terdapat 35 paket kegiatan untuk program fisik utama. Yang mencakup revitalisasi di tiga titik Daerah Aliran Drainase (DAD) di Kelurahan Sawojajar,” kata dia.
Program ini mencakup pemasangan saluran di tiga jalan yaitu Jalan Danau Toba, Jalan Danau Kerinci, dan Jalan Ki Ageng Gribig. Agar genangan air tidak terjadi di daerah tersebut, maka air harus dialirkan ke Kali Amprong.
“Selain itu, ada paket tambahan yang mencakup pembangunan bozem dan saluran di Jalan Sampoerna dengan biaya sebesar Rp 1 miliar. Dan pembangunan saluran di Jalan Warinoi dengan biaya sebesar Rp 800 juta,” jelasnya.
Menurutnya, tim telah melaksanakan sejumlah program yang sesuai dengan rencana induk drainase. Yang sebagian besar berupa perbaikan saluran dan normalisasi di 38 titik drainase.
Meskipun begitu, dalam penerapannya masih ada beberapa tantangan dalam mengimplementasikan rencana masterplan. Seperti perlu adanya pembongkaran bangunan yang menyalahi izin.
“Hal ini yang menjadi pemberat dikarenakan tentunya akan ada protes dari masyarakat yang memiliki bangunan tersebut,” tandasnya.(mg1/lio)