Polresta Malang Kota Memusnahkan 1300 botol Miras Hasil Razia Bulan Ramadan

Polresta Malang Kota Memusnahkan 1300 botol Miras Hasil Razia Bulan Ramadan
Polresta Malang Kota Memusnahkan 1300 botol Miras Hasil Razia Bulan Ramadan (blok-a/mike)

Kota Malang, Blok-a.com-Ribuan botol berisi minuman keras atau miras berbagai merek hasil razia Polres Malang Kota dimusnahkan jelang Lebaran.

Miras-miras itu hasil sitaan operasi Polres Malang Kota sejak 10-17/4/2023.

Pemusnahan miras dilakukan seusai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru 2023 di Polres Malang Kota, Senin (17/4/2023).

Jumlah total miras yang dimusnahkan sebanyak 1.300 botol.

Pemusnahan dikakukan dengan dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah.

“Sejak tanggal 10-17/4/2023 sebanyak 1300 botol yang disita,” kata Budi Herdianto Kapolresta Malang Kota Senin (17/4/2023) Pagi.

Miras yang disita setelah razia tersebut dimusnahkan Polresta Malang Kota beserta jajaran dikarenakan sesuai Dasar hukum Pasal 45 ayat 4 KUHAP memutuskan menetapkan:

  1. merampas atau memusnahkan barang bukti atau benda sitaan berupa minuman beralkohol berbagai jenis merk dan ukuran sebanyak 1300 botol.

2.melaporkan pelaksanaan perampasan atau pemusnahan barang bukti atau benda ciptaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Malang serta pihak-pihak yang terkait untuk pemeriksaan di bidang pengadilan

  1. Surat ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ditetapkan di Malang pada tanggal 16 april 2023 Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Kota selaku penyidik Budi Hermanto sik MSI komisaris besar polisi.

Dari perkara penyitaan miras tersebut, para pelaku pihak Polresta lakukan pembinaan sebagai upaya ultimum remidium dalam penegakan hukum.

“Meskipun barang sitaan sudah dimusnahkan kami tetap akan melakukan razia sampai Idul Fitri selesai dikarenakan untuk mencipatkan kondisi yang kondusif,” tandasnya. (mg1/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?