Kabupaten Malang, Blok-a.com – Satlantas Polres Malang tetapkan tersangka sopir pikap Daihatsu Grand Max, Ustadi (63) dalam kecelakaan karnaval di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang pada Senin (25/9/2023).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik. Ia meyebut, Satlantas Polres Malang tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, diantaranya dua peserta karnaval, sopir serta pemilik pikap yang terlibat.
“Saat ini sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah ada surat perintah penangkapan. Untuk update lebih lanjut akan disampaikan Kasatlantas besok,” ujar Taufik kepada awakmedia, Senin (25/9/2023).
Keputusan tersebut diambil karena sopir dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan satu korban tewas dan enam korban lainnya mengalami luka-luka serta patah tulang.
“Titik berat kelalaian, rem berfungsi namun tidak ada upaya dari driver untuk melamukan pengereman,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, sopir yang dijadikan tersangka kecelakaan karnaval di Pakis itu dijerat dengan Pasal 310 Undang Undang 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Taufik menambahkan, menanggapi peristiwa maut itu, Polres Malang akan melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap para saksi. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Malang Nomor 200.1.1/9081/35.07.207/2023 tentang penyelenggaraan karnaval/cek sound dan hiburan keramaian.
Bahkan, selanjutnya Satreskrim Polres Malang juga akan turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa (Kades) Kedungrejo, Kecamatan Pakis.
“Untuk update selanjutnya dari pihak Satreskrim tentunya akan melakukan pemeriksaan akibat kejadian ini, terhadap kepala desa dan panitia yang melaksanakan kegiatan karnaval,” tutupnya. (ptu/bob)