Kabupaten Malang, blok-a.com – Pelaku kasus penganiayaan dan pencabulan di area hutan kecamatan Singosari Kabupaten Malang akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku pencabulan di area hutan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang ini akhirnya ditangkap setelah buron selama 1,5 tahun.
Korbannya adalah YAH (27) warga Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku kami tangkap saat pesta miras di malam dekat rumahnya pada 12 September 2023 malam dan pelaku merupakan buronan polisi selama 1,5 tahun,” kata Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, Senin (25/9/2023).
Setelah ditangkap, hari ini Senin (25/9/2023) polisi langsung melakukan rekonstruksi kejadian pencabulan di area hutan Kecamatan Singosari itu.
Peristiwa 1,5 tahun lalu itu atau Sabtu, 26 Maret 2022 pukul 19.00 korban dan pelaku bertemu di persimpangan Karanglo.
Korban kala itu pulang kerja dari Kota Malang naik bus. Dia turun di persimpangan Karanglo.
Sementara itu, pelaku sedang mengemudikan mobil pikap. Dia mengirim sayur.
Lalu, pelaku menghampiri korban.
“Untuk menawarkan mengantar korban ke rumahnya di Pasuruan,” jelasnya.
Korban pun lalu mengiayakan tawaran itu. Korban tidak berpikiran jelek. Korban lalu diantar ke rumah juragan pelaku.
Mobil pikap itu ditaruh di rumah juragan pelaku. Akhirnya pelaku membawa sepeda motor membonceng korban.
“Tanpa disadari korban kalau pelaku ini membawa ke jalan tikus menuju ke area hutan di jalan Wonosari Desa Toyomarto,” jelasnya.
Sesampi di lokasi, suasana gelap gulita dan jauh dari rumah warga. Pelaku tiba-tiba menghentikan motornya dan mengajak korban turun sebentar.
Setelah korban turun terjadilah kelakuan cabul tersebut.
“Pelaku langsung memeluk dan mendorong tubuh korban ke jalan setapak hingga korban memberontak,” tuturnya.
Pelaku pun tetap memaksa meskipun korban memberontak. Karena korban masih memberontak akhirnya pelaku melepas celana korban.
Pelaku pun melakukan kekerasan hingga kening korban berdarah.
“Akibatnya korban alami luka lebam di kedua pipinya. Luka memar di bibir. Luka gigitan di dahu hingga bagian kelamin robek,” jelas Robial.
Setelah melakukan aksi tersebut, pelaku kabur meninggalkan korban sendirian di hutan itu.
Aksi itu pun ditinggalnya menjadi buron selama 1,5 tahun.
“Korban waktu itu memberanikan diri jalan kaki sambil terseok-seok sejauh 1,5 kilometer di dalam kegelapan hingga akhirnya ditolong warga dan dilaporkan ke Polsek Singosari,” tutupnya. (bob)