Kota Malang, blok-a.com – Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto tak melarang euforia perayaan malam tahun baru dengan pesta kembang api.
Hal tersebut disampaikannya seusai melaksanakan apel gelar pasukan operasi lilin semeru pada Kamis (22/12). Buher sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya tidak melarang adanya pesta kembang api, namun masyarakat dihimbau untuk melaporan acara tersebut kepada pihak kepolisian.
“Silahkan, kita tidak menutup dan melarang euforia masyarakat. Tetapi pada akhirnya jangan menimbulkan sesuatu yang kurang baik,” tutur Buher saat ditemui awakmedia pada Kamis (22/12/2022).
“Kembang api kan ada aturannya, mangkanya dilaporkan kepada kita. Apakah di atas dua setengah inci dan lain lain, ada ketentuan di perundangan undangan penggunaan kembang api itu sendiri,” tambahnya.
Perizinan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan dan yang tak terduga. Menurutnya hal tersebut juga sebagai bentuk pendewasaan bagi masyarakat, agar masyarakat kedepannya lebih mengenal tata tertib yang ada.
“Yang penting kita menghimbau, itu menjadi tanggung jawab bersama. Kenapa kami menyampaikan harus ada pemberitahuan ataupun berizinan ? Apabila itu menimbulkan kerawanan, dia akan tau untuk menghentikan batas waktunya kapan. Siapa saja yang harus mengolah keamanan di tempat tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Buher juga menghimbau untuk masyarakat agar tetap waspada pada saat perayaan malam tahun baru. Seperti dengan memikirkan sebab dan akibat yang berpotensi dapat meimbulkan permasalahan atau bencana baru.
“Seperti, kita lihat ada beberapa kejadian kebakaran. Terus pada saat kembang api ledakan besar malah menjadi korban bagi yang bersangkutan. Terus apalagi hingga mengakibatkan kebaran di tempat lain. Itu yang perlu diwaspadai,” pungkasnya.(ptu/bob)