Kota Malang, blok-a.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Pulau Galang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (12/8/2025). Proses ini berjalan lancar tanpa perlawanan dari penghuni.
Panitera Muda Perdata PN Malang, Ramli Hidayat, SH, MH, menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan permohonan dari advokat Andi Yopi Mahardi. Permohonan itu merujuk pada risalah lelang yang dimenangkan Danny Setyawan.
“Ini berdasarkan penetapan Ketua PN Malang terkait dilaksanakan ekskusi lelang. Alhamdulillah berjalan lancar, tanpa ada perlawanan, dan sertifikat dari objek tanah dan bangunan itu telah dibalik nama ke pemenang lelang,” jelasnya.
Ramli menuturkan, objek lelang berupa tanah dan bangunan seluas 525 meter persegi. Penghuni yang telah mengetahui proses hukum akhirnya bersedia keluar secara sukarela.
Kuasa hukum pemenang lelang, Andi Yopi Mahardi, mengungkapkan permohonan eksekusi diajukan karena penghuni tetap menempati rumah meski proses lelang telah selesai. Menurutnya, penghuni awalnya mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut masuk tahap lelang.
“Jadi awalnya penghuni rumah ini dari keluarga Arifin Bahtiar, kemudian dijual ke Agus Subandrio tahun 2012. Setelah beberapa tahun berjalan, keluarga Agus menjaminkan sertifikat rumah yang sudah dibalik nama ke bank,” ujarnya.
Namun pada 2024, keluarga Agus gagal membayar pinjaman sehingga sertifikat tanah disita bank. Objek tanah dan bangunan itu kemudian dilelang sesuai keputusan pihak bank.
“Tahun 2024 akhir itu, klien kami memenangkan lelang objek senilai Rp800 juta. Kemudian kami sebagai kuasa hukum, sudah berkomunikasi dengan penghuni, dan menyampaikan posisi hukumnya. Namun, dengan alasan yang ada sehingga belum mau keluar,” jelas Yopi.
Ia menambahkan, pihak termohon sempat mengajukan beberapa gugatan namun semuanya ditolak. Akhirnya, pihaknya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada PN Malang.
“Alhamdulillah, melalui bantuan dari PN Malang, penghuni rumah akhirnya bisa menerima dan tanpa perlawanan keluar dari rumah tersebut,” pungkasnya. (yog/bob)









