Kabupaten Malang, blok-a.com – Kantor Bea Cukai Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan 3,5 juta lebih barang rokok ilegal, tanpa cukai dan 264,9 liter minuman beralkohol (minol) ilegal, Rabu (18/6/2025).
Pemusnahan rokok dan minol ilegal ini digelar di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Barang yang dimusnahkan sendiri adalah Barang Kena Cukai Ilegal atas penindakan Bea Cukai Malang dari bulan November 2024, sampai dengan 9 April 2025.
Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.965.354.140 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 2.707.869.036.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menjelaskan, rokok dan minol ilegal itu adalah hasil kerja bareng antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, Satpol PP Kabupaten Malang dan APH di Kabupaten Malang.
“Serta dulungan masyarakat dan rekan-rekan media dalam upaya penegakan hukum dan edukasi di bisang cukai,” kata dia.
Dalam pemusnahan kali ini, ratusan ribu bungkus rokok dimasukkan ke tungku, lalu dibakar hingga menjadi abu. Sementara minol-nya dibuka dan ditaruh ke dalam wadah lalu dibuang.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak menjalankan usaha secara ilegal dengan menjual rokok dan minol ilegal tanpa cukai.
“Kepada seluruh masyarakat diimbau untuk menjalan usaha secara resmi. Tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal,” tutupnya.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib menambahkan rokok ilegal ini selain merugikan pemasukan negara karena tanpa cukai, juga merugikan kesehatan masyarakat.
“Rokok ilegal itu tidak sehat, karena campuran zat-zatnya itu tidak terkontrol,” tuturnya.
Dia pun bersepakat dengan Forkopimda Kabupaten Malang untuk gencar melakukan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi, peredarannya resmi, bercukai, karena ini bersampak ke masa depan negara kita,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan, menyatakan pemusnahan ini bukti nyata Pemkab Malang bersama Bea Cukai dan Forkopimda Kabupaten Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat,” kata Firmando.
Ia juga menyampaikan, dana penganggaran untuk mendukung operasi ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemkab Malang. Totalnya adalah sebesar Rp158 miliar.
Menurutnya, pemusnahan ini diharapkan mampu mendorong kontribusi positif terhadap penerimaan negara, yang pada gilirannya akan menopang kesejahteraan masyarakat.
Firmando juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Dengan tidak membeli atau menjual barang ilegal, masyarakat sudah berkontribusi dalam mendukung pembangunan dan menjaga kesehatan bersama,” pungkasnya. (bob)









