Malang, Blok-a.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I berhasil memusnahkan 12 juta batang rokok tanpa pita cukai. Ini dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Juga sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi penerimaan negara dan industri yang patuh terhadap regulasi cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Diperkirakan nilainya mencapai Rp 17 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar. Pemusnahan secara simbolis dilakukan pada Rabu (4/6/2025) pagi di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I, Malang.
Pemusnahan yang dilakukan dengan pembakaran ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono. Turut serta, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Untung Basuki, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono. Selain itu, hadir pula dalam kegiatan ini Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan investigasi Bea Cukai, modus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini dilakukan melalui jalur darat dan jalur udara dengan berbagai teknik penyelundupan yang semakin canggih.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran ini telah dilanjutkan melalui penyidikan cukai dan pendekatan ultimum remedium. Hal itu merupakan bagian dari upaya pemulihan fiskal (fiscal recovery), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami untuk menegakkan hukum, melindungi industri yang patuh, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya di halaman Kantor Bea Cukai Jawa Timur I pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari RRI.
Untung Basuki menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal dapat merusak ekosistem persaingan usaha yang sehat. Juga berdampak negatif pada sektor kesehatan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar kontrol kualitas yang ketat.
Pemusnahan rokok ilegal ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum. Dikelola oleh pemerintah daerah sebagai bentuk sinergi antarlembaga untuk menciptakan lingkungan usaha yang kondusif.
Selain pemusnahan, beberapa kasus penindakan juga dilanjutkan ke proses penyidikan. Dalam beberapa kasus tertentu, Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai upaya memulihkan kerugian negara melalui pendekatan yang lebih komprehensif.
Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya. Untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal dan melindungi industri legal. Serta untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara, dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat.
Data dari DJBC menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal di Jawa Timur terus mengalami peningkatan. Seiring dengan gencarnya operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memberantas ekonomi bawah tanah yang merugikan negara. (mg1/gni)









