Pemkot Probolinggo Gagal Tutup Tempat Karaoke, Pemilik: Saya Sudah Ijin

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin saat adu mulut dengan menajemen kafe karaoke family 88, Selasa (1/11/2022) (blok-a.com/Soni)

Probolinggo blok-a.com – Upaya Penyegelan tempat karaoke di salah satu area Hotel Tampiarto jalan Suroyo kota Probolinggo mengalami kegagalan, pasalnya Pihak pemilik tempat karaoke itu mengaku sudah melakukan prosedur terkait ijin tempat hiburan karaoke tersebut.Selasa, (01/11/22).

Diketahui tempat hiburan bernama Kafe family karaoke 88 itu sudah beberapa bulan beroperasi, penyegelan itu dilakukan oleh tim gabungan Satpol-PP, MUI Kota Probolinggo, Kemenag, TNI dan Polri.Gelaran Razia itu dipimpin langsung oleh Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, ia langsung menuju salah satu lantai atas untuk memeriksa keberadaan tempat karaoke tersebut, namun sayangnya pintu ruangan itu terkunci.

Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin ketika berai tegang dengan pemilik kafe famili karaoke 88 menolak dilakukan penutupan.

Usai menanyakan keberadaan kunci Walikota Probolinggo kemudian menemui sejumlah management tempat karaoke, adu argumen antar keduanya berlangsung lama, pihak management karaoke bersikukuh pihaknya sudah melakukan prosedural terkait ijin hiburan karaoke.

” Kita sudah mengurusi ijin setahun lebih, terlebih lagi beberapa minggu yang lalu sudah ada sidak dari Satpol-PP beserta dinas terkait termasuk Dispopar Pemkot Probolinggo.Tak hanya itu kita juga sudah menanyakan sejauh mana proses surat ijin yang kita ajukan itu kepada pihak dispopar, jawabnya menunggu persetujuan dari Walikota,” terang Fariji selaku kuasa hukum pihak Kafe Karaoke Family 88.

Tak hanya itu Fariji juga menerangkan bahwasannya peraturan daerah (Perda) no 9 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Hiburan, yang ada itu melarang tempat hiburan yang berkaitan dengan panti pijat, diskotik, atau club malam, nggak ada pelarangan untuk karaoke, jadi saya tegaskan kita menolak penyegelan tempat ini, lagian tempat ini merupakan fasilitas Hotel,” ujarnya.

Sementara Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan Penyegelan ini menindaklanjuti adanya flayer atau selebaran yang sudah tersebar di medsos tentang adanya tempat karaoke yang beroperasi.

” Sesuai komitmen saat diawal saya memimpin Kota Probolinggo ini, jangan berharap ada tempat hiburan yang bercukulan di Kota Probolinggo, aturan sudah jelas, tidak ada tempat hiburan yang melanggar norma kesusilaan dikota ini,” tegasnya.

Razia itu juga diwarnai Penyegelan salah satu pintu dilantai atas Hotel Tampiarto, namun menurut informasi diduga bukan pintu masuk tempat kafe karaoke family 88.

Salah satu pengunjung berinisial (IR) membenarkan informasi itu, ia mengaku ia pernah masuk ke tempat karaoke namun bukan dari tempat yang disegel.

” Nggak pernah tau pintu yang disegel itu, selama ini saya masuk lewat pintu utama yang dibawah itu, kedatangan saya ketempat itu sekedar menyalurkan hobi saja, kebetulan saya senang menyanyi,” singkatnya. (Inos)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?