Pemkot Malang Diminta Stop Sementara Izin Baru Penjualan Minol

Juru Bicara Fraksi PKS Ulum yang meminta pembatasan izin atau moratorium pemberian izin Minol (foto: dok. PKS Kota Malang for blok-a.com)
Juru Bicara Fraksi PKS Ulum yang meminta pembatasan izin atau moratorium pemberian izin Minol (foto: dok. PKS Kota Malang for blok-a.com)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diminta menghentikan sementara penerbitan atau moratorium pemberian izin baru tempat penjualan minuman beralkohol (minol) pada 2027.

Permintaan tersebut disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Malang dalam laporan pendapat fraksi pada pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Juru Bicara Fraksi PKS Ulum mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi terlebih dahulu keberadaan tempat usaha minol yang saat ini sudah memiliki izin.

“Kami banyak menerima aspirasi dari para ulama, tokoh masyarakat, maupun orang tua yang menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial peredaran minuman beralkohol,” ujar Ulum.

Menurutnya, evaluasi perlu mencakup jumlah tempat usaha yang sudah ada, lokasi, kepatuhan terhadap perizinan, hingga efektivitas pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Kota Malang sendiri telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Fraksi PKS mencatat sejak moratorium penerbitan izin dicabut pada 2023 hingga saat ini terdapat 42 izin yang telah diterbitkan.

Dengan jumlah tersebut, Ulum menilai pemerintah perlu menahan penerbitan izin baru dan memastikan tempat usaha yang sudah ada memenuhi seluruh ketentuan.

“Menurut kami, posisi yang ada sekarang sudah cukup. Yang perlu dilakukan bukan menambah jumlah tempat penjualan baru, tetapi memastikan yang sudah ada benar-benar tertib dan memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.

Ia menegaskan, penghentian sementara izin baru bukan berarti mempersoalkan usaha yang telah beroperasi secara legal. Namun, penerbitan izin baru dinilai perlu dibatasi sembari pemerintah melakukan evaluasi dan memperketat pengawasan.

“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan usaha yang legal, tetapi ingin memastikan bahwa pertumbuhan perizinan tetap sejalan dengan daya dukung wilayah, ketertiban dan perlindungan masyarakat,” jelas Ulum.

Selain itu, setiap izin yang memasuki masa pembaruan diminta menjalani review ulang. Evaluasi tersebut meliputi kesesuaian dengan regulasi, lokasi usaha, jenis kegiatan, kepatuhan terhadap ketentuan, serta hasil pengawasan di lapangan.

Permintaan tersebut juga berkaitan dengan masih ditemukannya pelanggaran penjualan minol. Pemkot Malang sebelumnya melakukan penindakan terhadap penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai izin maupun usaha yang tidak mengantongi izin.

“Jadi, prinsip kami jelas: izin baru dimoratorium untuk sementara, sementara izin yang sudah ada dievaluasi secara berkala dan ketat saat pembaruan,” tegasnya.

Ulum menambahkan, kebijakan perizinan minol tidak semestinya hanya mempertimbangkan aspek ekonomi dan penerimaan daerah. Dampak sosial, ketertiban umum, serta aspirasi masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan perizinan.

“Pemerintah perlu memastikan kebijakan perizinan minol tidak hanya berorientasi pada aspek penerimaan daerah, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan dampak sosialnya,” pungkasnya. (bob)

 

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Redaktur pelaksana sekaligus Jurnalis blok-a.com yang memfokuskan liputan pada isu sosial, politik, dan peristiwa terkini di Malang Raya.