Gresik, blok-a.com – Sorotan publik atas kasus pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Karangkiring, Gresik, memantik reaksi dari kalangan akademisi.
Doktor Farikhah S.Pi., M.Pi., Pemerhati Lingkungan Hidup Pesisir Laut Gresik sekaligus Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Gresik, menilai kasus ini menjadi cerminan nyata ketimpangan kebijakan pengelolaan laut di Indonesia.
Menurut Dr Farikhah, laut seharusnya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam laut.
Namun, kenyataannya mayoritas nelayan di Indonesia lebih dari 90 persen adalah nelayan tradisional dengan kapal kecil di bawah 10 GT.
“Nelayan kecil hanya bisa menjelajah perairan paling jauh tiga mil. Mereka sepenuhnya bergantung pada sumber daya alam dengan teknologi yang sangat terbatas. Seharusnya kelompok ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah,” ujar Dr. di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Farikhah menilai bahwa pembangunan sektor kelautan selama ini kerap lebih berpihak pada kepentingan industri besar. Banyak kawasan pesisir yang kini didominasi oleh kepentingan industri dan investasi, sementara ruang hidup nelayan semakin menyempit.
“Tidak menyalahkan industrialisasi, karena itu bagian dari kebutuhan global. Tapi jangan sampai kesejahteraan nelayan tradisional dikorbankan. Laut bukan hanya milik korporasi, tapi juga sumber hidup masyarakat pesisir,” tegasnya.
Terkait dengan kasus pagar laut PT SMIP yang terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Farikhah menyebut hal itu sebagai indikasi lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di kawasan pesisir.

“Isu pagar laut dan industrialisasi pesisir itu fakta. Ada pihak yang terdholimi karena tidak tercakup dalam pembangunan yang adil. Jangan sampai pemerintah hanya mengurusi sektor yang menghasilkan pajak, tapi abai pada masyarakat kecil yang justru paling terdampak,” imbuhnya.
Farikhah juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar mempertegas sanksi terhadap pelanggar izin ruang laut, bukan sekadar denda administratif yang bisa dibayar tanpa efek jera.
“Sanksi harus diperkuat. Jangan atas nama investasi kemudian mengabaikan ekosistem laut, baik bagi biota lautnya maupun kesejahteraan nelayan,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT SMIP dijatuhi denda Rp290,2 juta oleh KKP setelah terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin seluas 15,537 hektare.
Meskipun demikian, publik menilai denda tersebut tidak sebanding dengan potensi kerusakan ekosistem laut yang ditimbulkan.
Hingga kini, pihak PT SMIP belum memberikan tanggapan atas sanksi tersebut.
Farikhah mengingatkan bahwa laut bukan hanya wilayah ekonomi, melainkan ruang kehidupan dan keberlanjutan.
“Kalau laut hanya dilihat dari sisi investasi, maka kita kehilangan nilai kemanusiaannya. Pembangunan harus adil, berpihak pada nelayan kecil, dan menjaga keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya.(ivn/lio)










Balas
Lihat komentar