Terbukti Tak Punya Izin, Pagar Laut PT SMIP Gresik Kena Sanksi Denda Ratusan Juta 

Pagar Laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood belum mengantongi izin PKKPRL menggangu aktifitas nelayan Gresik.(blok-a.com/ivan)
Pagar Laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood belum mengantongi izin PKKPRL menggangu aktivitas nelayan Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Terbukti tak punya izin, PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) perusahaan pengolahan kayu pemilik pagar laut di perairan Karangkiring, Kebomas, Gresik, akhirnya dikenai sanksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia.

Perusahaan ini terbukti memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Denda yang dijatuhkan nilainya mencapai Rp290,2 juta. Angka itu keluar setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pemeriksaan lapangan dan ekspose kasus.

Hasilnya, ada pelanggaran seluas 15,537 hektare yang kemudian dikalikan tarif Rp18,68 juta per hektare.

Dalam keterangannya, Direktur Jendral (Dirjen) PSDKP, Dr Pung Nugroho Saksono mengeluarkan Surat keputusan denda nomor B.632/DJPSDKP/PW.470/VIII/2025 pada Agustus 2025 lalu.

“PT Sumber Mas Indah Plywood telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif,” tulis Dirjen PSDKP Dr Pung Nugroho Saksono dalam keterangaannya.

Perusahaan diberi waktu 30 hari kerja untuk membayar denda ke kas negara. Uang ini akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Meski begitu, PT Sumber Mas Indah Plywood masih bisa mengajukan keberatan administratif dalam waktu 21 hari sejak penetapan sanksi.

Dalam tembusan suratnya, KKP juga memberitahukan soal denda ini kepada jajaran internal, mulai Menteri dan Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Jenderal, hingga Kepala Pangkalan PSDKP Benoa.

Sanksi ini membuka sorotan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih abai soal izin pemanfaatan ruang laut. Meski dendanya ratusan juta, publik menilai angka itu belum sebanding dengan potensi kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.

Meski sudah membayar denda administratif, Pagar laut PT SMIP Karangkiring, Kebomas, Gresik itu tetap mempunyai kewajiban mengurus izin PKKPRL atau terancam ditutup oleh PSDKP.

Sementara itu, Pihak PT SMIP saat dikonfirmasi melalui Bangkit Widiyatno Legal PT SMIP, hingga saat berita ini ditulis, Senin (27/10/2025) belum memberi jawaban.

Sikap mengelak dari perwakilan perusahaan ini menguatkan dugaan adanya upaya sistematis menutupi pelanggaran yang telah terjadi.

Kasus PT SMIP menjadi cermin dari lemahnya kepatuhan korporasi terhadap regulasi ruang laut dan buruknya transparansi informasi publik.

Lebih jauh, ini adalah contoh bagaimana korporasi bisa terus beroperasi di wilayah laut tanpa izin selama bertahun-tahun, baru mendapat penindakan saat publik menyoroti melalui pemberitaan.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com