KKP Sidak ke Perairan Karangkiring Gresik, Pagar Laut PT SMIP Dipastikan Tak Kantongi Izin

Pagar Laut PT SMIP di Perairan Karangkiring, Kebomas, Gresik dipastikan tidak memiliki Izin PKKPRL.(blok-a.com/ivan)
Pagar Laut PT SMIP di Perairan Karangkiring, Kebomas, Gresik dipastikan tidak memiliki Izin PKKPRL.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Aktivitas kelautan PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di Perairan Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Gresik, terancam disanksi.

Pasalnya, pagar laut yang dibangun perusahaan tersebut ternyata tak mengantongi Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Fakta ini diungkap sumber internal KKP usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Satwas Surabaya bersama Satwas Lamongan pada Rabu (16/4/2025) lalu.

Sidak dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT SMIP.

Tak main-main, petugas menerbangkan drone dan mengumpulkan lebih dari 500 citra udara dari lokasi pagar laut SMIP. Gambar-gambar itu diklaim menjadi bukti penting dalam proses verifikasi.

“Untuk PKKPRL memang belum memiliki. Sekarang bukti-bukti sudah dikumpulkan, masih ekspose (gelar perkara) internal. Nanti setelah lengkap akan diekspose secara eksternal dengan melibatkan beberapa direktorat,” kata sumber dari KKP yang ikut turun sidak langsung kepada blok-a.com, Jumat (11/7/2025).

Atas dugaan pelanggaran ini, PT SMIP berpotensi dijatuhi denda administratif hingga penyegelan lokasi. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, serta Permen KP Nomor 28 Tahun 2021.

Disebutkan dalam UU tersebut, setiap aktivitas menetap di ruang laut lebih dari 30 hari wajib mengantongi izin PKKPRL

Pemerintah sendiri telah memberikan masa transisi dua tahun sejak UU Cipta Kerja disahkan. Tapi hingga saat ini, pagar laut SMIP belum tercatat sebagai pemanfaat ruang laut berizin.

Dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik, Senin (17/3/2025), perwakilan legal PT SMIP, Bangkit Widiyatno, mengklaim perusahaan telah mengantongi seluruh dokumen izin. Namun ketika ditanya spesifik soal PKKPRL, jawabannya justru melenceng.

“Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi buka puasa bersama,” ujarnya sambil menghindari pertanyaan lanjutan.(ivn/lio)