Gresik, blok-a.com – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di perairan Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Rabu (16/4/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) yang disebut belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dari informasi yang diterima blok-a.com, petugas PSDKP Benoa melakukan pengambilan citra udara menggunakan drone. Tak tanggung-tanggung, sekitar 500 foto lokasi dikumpulkan untuk keperluan verifikasi.
Koordinator Satwas SDKP Surabaya, Yuliono, membenarkan adanya sidak tersebut. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil temuan di lapangan.
“Maaf, terkait laporan ini kami harus menunggu izin pimpinan. Sudah kita lakukan sidak,” kata Yuliono singkat, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, Mahendra Erlangga dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satker Surabaya menegaskan bahwa izin PKKPRL merupakan syarat dasar untuk memanfaatkan ruang laut.
“Jadi sebelum memanfaatkan ruang laut, wajib punya PKKPRL. Itu bagian dari sistem perizinan berbasis risiko, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan turunannya,” jelas Erlangga, Selasa (15/4/2025).
Erlangga juga menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh aktivitas lama maupun baru. Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama dua tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terkait sanksi atas pelanggaran, Erlangga menyebut bahwa penindakan berada di bawah kewenangan PSDKP dan aparat penegak hukum.
“Kalau pelanggaran administratif, itu kewenangan PSDKP. Tapi kalau sudah masuk pidana, maka jadi kewenangan Kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, PT SMIP menjadi sorotan setelah ditemukannya pagar laut di wilayah operasional perusahaan. Berdasarkan data dari BPSPL Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Padahal, sesuai dengan UUCK No 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.
Saat dikonfirmasi dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik pada Senin (17/3/2025), Bangkit Widiyatno, perwakilan legal PT SMIP, menegaskan bahwa perusahaan telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya. Namun, ia enggan menjawab ketika ditanya mengenai PKKPRL tersebut.
“Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama,” ujar Bangkit sambil menghindari pertanyaan lebih lanjut.(ivn/lio)