KSOP Gresik Tanggapi Temuan Pagar Laut PT SMIP, Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Pagar Laut PT SMIP, Karangkiring, Kebomas, Gresik diperkirakan seluas 9ha.(blok-a.com/ivan)
Pagar Laut PT SMIP, Karangkiring, Kebomas, Gresik diperkirakan seluas 9ha.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Keberadaan pagar laut milik PT Sumber Mas Indah Plywood (SMIP) di perairan Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Gresik, mendapat perhatian dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik.

Pihak KSOP mengaku telah mengetahui aktivitas tersebut. Namun KSOP menegaskan bahwa izin terkait pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) bukan dalam ranah kewenangan mereka.

Kepala KSOP Gresik Hotman Siagian, melalui Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Devri Andrey, menjelaskan bahwa aktivitas PT SMIP di perairan tersebut untuk menampung kayu gelondongan sebagai bahan baku produksi kayu lapis sudah berlangsung bertahun-tahun.

Namun, pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait izin PKKPRL yang seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kami tidak memiliki kewenangan terkait PKKPRL karena tidak ada kaitannya dengan KSOP. Terkait hal itu bisa ditanyakan langsung ke KKP,” ujar Devri, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Devri menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan KSOP Gresik untuk membahas wilayah kerja KSOP agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan.

“Saya sedang mengusulkan ke pimpinan untuk membuat press release terkait pagar laut di wilayah kerja KSOP Gresik agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pemberitaan yang asal-asalan. Nanti kalau pimpinan menyetujui, mohon bantuannya ya,” ungkap Devri melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, temuan pagar laut PT SMIP menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi izin PKKPRL dari KKP.

Berdasarkan informasi dari Badan Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, lokasi pagar laut tersebut tidak terdaftar sebagai perusahaan pemanfaat ruang laut yang memiliki izin PKKPRL.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemanfaatan ruang laut secara menetap lebih dari 30 hari wajib memiliki PKKPRL.

Tanpa izin tersebut, aktivitas seperti penambangan, pembangunan dermaga, hingga pemasangan pagar laut dapat dianggap ilegal dan berpotensi ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi dalam sebuah acara buka puasa bersama di Gresik, Senin (17/3/2025), perwakilan legal PT SMIP, Bangkit Widiyatno, menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan untuk menjalankan aktivitasnya.

Namun, Bangkit enggan memberikan jawaban ketika ditanya mengenai legalitas pagar laut yang dibangun di depan dermaga PT SMIP.

“Semuanya lengkap. Tapi jangan sekarang buka-buka dokumennya, ini kan kita lagi mengundang untuk buka puasa bersama,” ujar Bangkit tanpa menjawab pertanyaan jurnalis blok-a.com lebih lanjut terkait izin PKKPRL.(ivn/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?